TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Tujuh calon siswa baru pemilik piagam kejuaraan marching band yang diduga palsu, lolos seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMAN/SMKN meski poin prestasi telah dikurangi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng Uswatun Hasanah mengatakan, mereka lolos karena nilai rapor telah memenuhi syarat masuk di sekolah tujuan.
Ini berarti, 62 calon peserta didik (CPD) lain yang menggunakan piagam diduga palsu, gugur.
"Insyallah, tidak (ada CPD pengguna piagam palsu yang lolos dan melakukan daftar ulang)."
"Dari 69 CPD, ada tujuh yang lolos karena setelah piagam dianulir, nilai rapor cukup. Cuma, belum bisa tahu apa sudah daftar ulang semua," ujar Uswatun melalui pesan singkat, Jumat (12/7/2024).
Berdasarkan jadwal PPDB, hari ini merupakan hari terakhir peserta yang dinyatakan lolos seleksi PPDB melakukan daftar ulang.
Baca juga: Geruduk Kantor Gubernur Jateng, Wali Murid Pemilik Piagam Diduga Palsu Minta Masuk Cadangan PPDB
Bagi yang tidak melakukan daftar ulang maka dinyatakan gugur dan kuotanya diberikan ke peserta cadangan.
Sebelumnya, piagam itu digunakan 69 peserta PPDB untuk mendaftar ke sejumlah sekolah, yakni SMAN 3 Semarang, SMAN 1 Semarang, SMAN 5 Semarang, SMAN 6 Semarang, SMAN 14 Semarang, SMKN 6 Semarang dan SMKN 7 Semarang.
Setelah dianulir, 69 calon siswa tetap boleh mengikuti PPDB tanpa menyertakan nilai atau poin prestasi dari piagam kejuaraan Malaysia International Marching Band Virtual Championship 2022.
Pasalnya piagam itu disebut tidak absah karena mencantumkan juara 1 sedangkan sebenarnya yang diperoleh juara 3.
Kendati demikian, Uswatun menyebut, mereka masih bisa mengikuti PPDB di sekolah yang dituju dengan menghapus atau membatalkan poin yang diperoleh dari piagam itu.
Digantikan Peserta Cadangan
Terpisah, Kepala SMAN 1 Kota Semarang, Kusno mengaku, ada lima calon siswa yang memakai piagam itu untuk mendaftar di sekolahnya.
Namun, dia menyebut, kelimanya tidak lolos seleksi PPDB setelah poin perolehan dari piagam itu dianulir.
"Betul, CPD yang menggunakan piagam yang diragukan keabsahannya tidak diperkenankan daftar ulang sesuai ketentua juknis ya. Ada 5 CPD yang pakai piagam tersebut," kata Kusno.