TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara.
Hakim menilai, Syahrul Yasin Limpo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim menghukum Syahrul Yasin Limpo dengan hukuman 12 tahun penjara.
Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam sidang, Kamis (11/7/2024).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan putusan.
Majelis Hakim menilai, SYL dan anak buahnya telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
Selain pidana badan, eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga dijatuhi pidana denda Rp300 juta subsidiair pidana empat bulan kurungan.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara, Ditambah 4 Tahun Jika Tak Bayar Uang Pengganti
Syahrul juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp14,1 miliar dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS).
Syahrul diberi waktu satu bulan sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap membayar uang pengganti tersebut atau subsider 2 tahun kurungan.
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap hal yang memberatkan, di antaranya SYL dinilai memberi keterangan yang berbelit-belit selama persidangan.
Selaku penyelenggara negara tidak memberi teladan yang baik selaku pejabat publik dan tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara, hal yang meringankan, SYL telah berusia lanjut, yaitu 69 tahun.
SYL dinilai telah berkontribusi positif kepada negara dalam hal penanganan krisis pangan selama pandemi Covid-19.
SYL dan keluarga juga mengembalikan sebagian uang dan barang yang telah dikorupsi.
Terkait putusan ini, kuasa hukum SYL mengaku pikir-pikir.
Mereka memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah menerima putusan itu atau mengajukan banding.
Baca juga: Kementan Biayai Khitan Cucu Syahrul Yasin Limpo, Diungkap Mantan Anak Buah saat Jadi Saksi Sidang
Seperti diketahui, dalam perkara ini, SYL disebut memberikan perintah kepada eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta, Staf Khusus (Stafsus) Mentan Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto untuk mengumpulkan uang.
Pengumpulan dari patungan atau sharing para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI melalui orang kepercayaan SYL ini dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarganya.
Dalam perintahnya, SYL meminta adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI.
Ia disebut mengancam anak buahnya bajal dipindahtugaskan atau di-non-job-kan jika tidak melaksanakan perintah tersebut. (Kompas.com/Irfan Kamil)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SYL Divonis 10 Tahun Penjara".
Baca juga: Nilai Piagam Marching Band Dianulir, Bagaimana Nasib Calon Siswa yang Diterima di PPDB Jateng?
Baca juga: 3 Nama Bersaing Dapatkan Rekomendasi Bacabup Pilkada Kudus dari DPP Gerindra, Tak Ada Sosok Kader