Dia juga khawatir, permainan judi online sudah merambah ke semua cabang kekuasaan.
"Eksekutif, yudikatif juga perlu disampaikan. Saya enggak setuju juga kalau hanya legislatif," kata Nasir di ruang rapat.
"Bagaimana perputaran di sana, di eksekutif, yudikatif, jangan-jangan sudah merambah ke semua cabang-cabang kekuasaan," ucapnya.
Baca juga: Diretas, Website IAIN Kudus Promosikan Judi Online
Anggota Komisi III DPR fraksi Golkar, Supriansa juga setuju dengan Nasir.
Ia meminta, PPATK membongkar jika eksekutif dan yudikatif ada yang terlibat judi online.
"Saya sependapat dengan kawan-kawan pimpinan karena kita berniat untuk membongkar kemungkinan-kemungkinan siapa yang terlibat di dalam judi online," ungkap Supriansa.
Namun, dari pihak PPATK sendiri menyatakan, belum menentukan keterlibatan eksekutif dan yudikatif dalam permainan judi online.
"Alhamdulillah enggak ada," ungkap Ivan. (Tribunnews.com/Rifqah/Fersianus Waku)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 1.000 Lebih Anggota DPR Main Judi Online hingga Rp25 Miliar, PPATK Segera Surati MKD.
Baca juga: Musim Depan Andalkan Pemain Muda, Pelatih PSIS Minta Publik Tak Bandingkan Tim Baru dengan Lama
Baca juga: Produk Impor Banjiri Pasar, 10 Pabrik Tekstil di Solo Raya Bangkrut. Hampir 10 Ribu Buruh Kena PHK