"Terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara," kata Ade Ary. (Tribunjakarta.com/Annas Furqon Hakim)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sindikat Pengedar Uang Palsu Rp 22 Miliar Beraksi di Kantor Akuntan Kembangan Jakarta Barat.
Baca juga: Kerbau Kurban di Gamulung Jepara Terpaksa Ditembak sebelum Disembelih, Kabur saat Menuju Penjagalan
Baca juga: Lucas Gama Resmi Tinggalkan PSIS Semarang. Negosiasi dengan Manajemen Buntu