Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana mendesak pemerintah merevisi Permendag 8/2024 dengan mempertahankan aturan Pertimbangan Teknis (Pertek) yang biasa diterbitkan Kemenperin.
Menurut dia, Pertek itu membuat pemerintah lebih selektif dalam mengawasi arus masuk barang impor.
"Karena tanpa Pertek itu kami akan kebobolan terus dengan barang-barang impor yang masuk secara nanti akan dilegalkan," kata Danang. (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Banyak PHK di Industri Tekstil, Mendag: Jangan Salahkan Permendag 8/2024".
Baca juga: Masuk Musim Kemarau tapi Sejumlah Wilayah Masih Sering Dilanda Hujan, Begini Penjelasan BMKG
Baca juga: Viral, Siswi SMP di Purworejo Dirundung 6 Pelajar Berseragam Pramuka. Dindikbud Turun Tangan