Pileg 2024

Tak Ada Masa Kampanye dalam Pemungutan Suara Ulang Pileg 2024, KPU Lakukan Sosialisasi

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Bawaslu Kota Semarang dan tim gabungan menertibkan APK kampanye yang melanggar aturan, Rabu (13/12/2023). KPU RI memastikan tidak ada masa kampanye dalam PSU yang akan digelar di 20 lokasi sesuai putusan MK.

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan, tidak ada masa kampanye dalam 20 pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan anggota legislatif (pileg) 2024.

Meski begitu, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat agar menggunakan hak pilihnya saat PSU berlangsung.

Diketahui, KPU RI harus menggelar 20 PSU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi setelah kalah dalam gugatan sengketa hasil pemilu.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik mengatakan, ketentuan tak adanya kampanye dalam PSU diatur dalam Pasal 98 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

"Dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS, pascaputusan Mahkamah Konstitusi, tidak dilakukan kampanye," kata Idham, Rabu (12/6/2024).

Namun demikian, KPU akan melakukan sosialisasi atau pemberitahuan kepada pemilih bahwa terdapat PSU sehingga mereka dapat menggunakan hak pilihnya.

Baca juga: MK Perintahkan Gelar 20 Pemungutan Suara Ulang Pileg 2024, KPU Rencanakan Rekrut KPPS Lagi

Hal tersebut juga menjadi mandat dari Pasal 94 aturan yang sama.

"KPU kabupaten/kota memberitahukan kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi," ujar dia.

KPU juga menjadi pihak yang berwenang menyusun dan menetapkan jadwal pelaksanaan PSU dengan memperhatikan amar putusan MK terkait sengketa Pileg 2024.

Jadwal pelaksanaan PSU akan ditetapkan melalui keputusan KPU, ujar Idham, mengutip beleid yang sama.

Diberitakan sebelumnya, KPU RI wajib menggelar 20 PSU Pileg 2024 setelah kalah sengketa pada 20 gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: MK Perintahkan Pileg Ulang DPRD Cianjur Hanya di TPS 15 Mentengsari, Ini Alasannya

MK memerintahkan PSU karena sejumlah alasan, di antaranya terdapat kesalahan prosedur dan berbagai tindakan lain dari jajaran KPU yang menyebabkan hasil perolehan suara dianggap tidak sah.

Terdapat 2 perkara yang harus dilakukan PSU dalam rentang 21 hari atau maksimum pada 26-27 Juni 2024.

Kemudian, 11 perkara yang wajib PSU dalam 30 hari atau maksimum 5-9 Juli 2024.

Dan, 7 perkara yang mesti PSU dalam 45 hari atau maksimum 20 dan 24 Juli 2024. (Kompas.com/Vitorio Mantalean)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Sebut Tak Ada Kampanye Sebelum Pemungutan Suara Ulang".

Baca juga: Nasib Warga Karangwangkal Banyumas, Dipolisikan setelah Jual Tanah ke Pasangan yang Bercerai

Baca juga: Akui Lini Depan Lemah, Shin Tae-yong Siap Berburu Striker Naturalisasi untuk Hadapi Putaran Ketiga

Berita Terkini