TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Tangis Suroso (50) dan Sutiwarti (50) pecah saat mendatangi Kantor Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (11/6/2024).
Pasangan suami istri, warga Kelurahan Karangwangkal, Kecamatan Purwokerto, Kabupaten Banyumas, itu datang ke kantor polisi untuk memenuhi panggilan penyidik.
Mereka diperiksa dalam kasus pembuatan sertifikat tanah pengganti.
"Pak Kapolri, tulungi aku, aku wong bodo, wong kere. Aku wis tau dipenjara, masa arep dipenjara maning. (Pak Kapolri tolong saya, saya orang bodoh, orang miskin. Saya sudah pernah dipenjara, masa mau dipenjara lagi)," ucap Suroso, sebelum pemeriksaan.
Sutiwarti yang duduk di sebelahnya hanya bisa menangis.
Saat pemeriksaan, Suroso dan Sutiwarti didampingi penasihat hukum Aksin.
Baca juga: Kantor Pertanahan Banyumas Kenalkan Sertifikat Elektronik, Tak Mudah Dipalsukan
Aksin menjelaskan awal mula dua kliennya terseret kasus hukum tersebut.
Menurutnya, kejadian bermula saat Suroso menjual sebidang tanah seluas 10 ubin pada 2014.
Tanah itu dijual seharga Rp80 juta kepada Siti Rukyah.
Namun, transaksi jual beli tanah itu dilakukan Suroso dengan anak Siti Rukyah, Hasanudin.
Dalam perjalanannya, Hasanudin bercerai dan sertifikat tanah berpindah tangan ke istri Hasanudin.
Sertifikat tanah tersebut masih atas nama Suroso.
"Kemudian Hasanudin membawa Suroso ke lawyer untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah pengganti," ujar Aksin.
Namun, rupanya, hal itu menjadi petaka bagi Suroso.
Pasalnya, Suroso malah terseret dalam kasus pembuatan sertifikat tanah pengganti yang dilaporkan mantan istri Hasanudin.