Berita Jateng

Ada Indikasi PPDB SMA/SMK Tak Beres, Inspektorat Jateng Bakal Sidak ke Sekolah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inspektur Provinsi Jateng, Dhoni Widianto memberikan keterangan kepada pewarta terkait pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB di Jateng 2024 ini.

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Inspektorat Jateng bersama Ombudsman RI bakal mengawasi proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jateng 2024.

Inspektur Provinsi Jateng Dhoni Widianto menyatakan, pengawasan langsung dilakukan dengan monitoring dan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa sekolah penyelenggara PPDB 2024.

Dengan metode tersebut diharapkan sekolah benar-benar siap dalam melaksanakan semua tahapan penerimaan siswa baru.

Baca juga: Ini Jadwal PPDB Jateng, Pj Gubernur Soroti Pemerataan Kualitas Sekolah

"Sidak artinya kita langsung mengecek pada panitia pelaksana, mengawasi apakah layanan publik sudah dilakukan dengan baik atau tidak, termasuk memantau apakah ada petugas di pos aduan.

Sehingga ketika ada permasalahan, segera ditangani," tuturnya, Rabu (29/5/2024).

Tindakan tersebut dilakukan untuk memastikan tahapannya berintegritas, akuntabel, transparan, dan tidak diskriminatif.

Dhoni Widianto menyampaikan, keterlibatan Inspektorat dalam pengawasan tahapan PPDB 2024 sudah dimulai sejak penyusunan petunjuk teknis (juknis).

Baca juga: PPDB 2024 SMA/SMK Negeri Jateng Dimulai 6 Juni: Ada Kuota Khusus Anak Panti Asuhan dan Putus Sekolah

"Sejak dari penyusunan juknis, kami dari Inspektorat telah dilibatkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng agar juknis sesuai ketentuan dan mudah dipahami oleh masyarakat umum," ujar Dhoni, Rabu (29/5/2024).

Selain pelibatan di awal, saat proses pelaksanaan PPDB 2024, Inspektorat juga akan melakukan pengawasan. 

Jika ditemukan permasalahan, Inspektorat selaku pengawas internal akan menindaklanjuti dengan memberikan saran kepada penyelenggara.

Di sisi lain, Dhoni mengatakan, pelaksanaan PPDB 2023 relatif baik, meski terdapat permasalahan terkait zonasi. 

Namun, hal itu telah menjadi perhatian dan diperbaiki pada juknis tahun ini.

Surat Edaran KPK

Ia juga mengingatkan, penyelenggara PPDB di sekolah-sekolah terkait Surat Edaran KPK RI No 7 tahun 2024 mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam PPDB.

Baca juga: Cegah Kecurangan Jalur Zonasi, Dindik Banyumas Larang Sistem Numpang KK di PPDB 2024

Oleh karenanya, ia meminta orang tua siswa ikut memerhatikan dan aktif dalam proses PPDB 2024.

Dhoni berharap, orang tua siswa dan masyarakat memantau secara langsung pada laman ppdb.jatengprov.go.id atau https://jateng.siap-ppdb.com/, karena dapat dipantau secara langsung dan terbuka.

Halaman
12

Berita Terkini