TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar mulai melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) penyelenggaraan Pilkada 2024.
Dibanding Pemilu 2024, jumlah TPS untuk Pilkada 2024 dimungkinkan berkurang lantaran jumlah maksimal pemilih per TPS lebih banyak dibanding saat Pemilu 2024.
Ketua KPU Karanganyar Daryono mengatakan, di Pilkada 2024, jumlah pemilih per TPS dibatasi 600 orang atau dua kali lipat dari aturan Pemilu 2024 dimana per TPS hanya 300 orang.
Ditemui seusai pelantikan dan pembekalan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Aula Mabes Convention Center Kabupaten Karanganyar, Minggu (26/5/2024) siang Daryono mengatakan, terkait TPS ini pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU RI.
Sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, terangnya, jumlah pemilih di satu TPS maksimal 800 orang.
"Tapi, sesuai arahan dari KPU RI, maksimal 600 orang di satu TPS."
"Rencana awal itu, kita ada TPS 1.529. Tapi, kemarin ada rapat koordinasi, satu TPS 575 pemilih. Nanti, ketemunya sekitar 1.200-an TPS," katanya.
Baca juga: Hati-hati! Sejumlah Sapi yang Dijual untuk Hewan Kurban di Karanganyar Bergejala PMK
Baca juga: Permintaan Fogging di Karanganyar Meningkat, 4,5 Bulan Ada 580 Kasus DBD
Daryono mengatakan, pada Pemilu 2024, ada 3.200 TPS.
Saat ini, pihaknya tengah melakukan pemetaan TPS melalui PPK di masing-masing kecamatan, dibantu PPS.
"Pemetaan itu memetakan jumlah TPS dan jumlah pemilih di tiap TPS," terangnya. (*)
Baca juga: Batik Air Buka Penerbangan Semarang-Pangkalan Bun. Gunakan Pesawat Airbus 320-200, Sediakan 2 Kelas
Baca juga: 12 SPBE Curang, Isi Tabung Gas Kurang dari Ketentuan Volume. Terancam Dicabut Izinnya