Berita Bisnis

12 SPBE Curang, Isi Tabung Gas Kurang dari Ketentuan Volume. Terancam Dicabut Izinnya

Izin 12 Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) terancam dicabut setelah kedapatan mengisi tabung-tabung gas kurang dari ketentuan volume.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/PERTAMINA PATRA NIAGA
ILUSTRASI. Petugas SPBE mengisi elpiji tabung 3 Kg. Izin usaha 12 SPBE terancam dicabut setelah kedapatan mengisi tabung kurang dari ketentuan volume. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Izin 12 Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) terancam dicabut setelah kedapatan mengisi tabung-tabung gas kurang dari ketentuan volume.

Hal ini ditemukan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga saat melakukan pemeriksaan terkait pengawasan terhadap BDKT (Berat dalam Keadaan Terbungkus).

Temuan ini juga langsung direspon PT Pertamina.

Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra menjelaskan, Pertamina Patra Niaga bakal memberikan sanksi kepada 12 SPBE tersebut.

Menurutnya, sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2).

Baca juga: Viral di Media Sosial Gas Elpiji 3 Kg Dijual Rp70 Ribu Per Tabung di Kendal, Begini Kata Pertamina

Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha.

"Pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksanaan."

"Jika tidak dilakukan perubahan maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan, pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan," kata Mars Ega dalam keterangannya, Minggu (26/5/2024).

Senada disampaikan Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang.

Ia menyatakan, sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis terlebih dahulu dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha.

"Sanksinya berupa sanksi administratif. Kami berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti, kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan perizinan berusaha," tambah Moga.

Baca juga: Gas Elpiji 3 Kg Langka di Kebumen hingga Ada Dugaan Dioplos, Bupati Minta Bantuan Aparat Hukum

Moga mengungkapkan, 12 SPBE yang diberi sanksi tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung, dan Cimahi.

"Pertamina Patra Niaga berkomitmen memberikan tindakan tegas kepada seluruh lembaga penyalur dan mitra kerja yang tidak menjalankan kegiatan operasionalnya sesuai ketentuan," imbuh Mars Ega. (*)

Baca juga: Solutif, Mahasiswa Universitas Pancasakti Tegal Ubah Minyak Jelantah Jadi Lilin Aromaterapi

Baca juga: Terungkap, Mayat Pria di Sungai Panjang Ambarawa Semarang Warga Baran. Pergi Sejak Selasa

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved