TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) buka suara soal kenaikan Uang Kuliah Tunggal sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) yang ada.
Mereka menyatakan, PTN tetap harus menyediakan UKT Rp500 ribu per semester untuk Kelompok 1 dan UKT Rp1 juta per semester untuk Kelompok 2 kepada minimal 20 persen mahasiswa baru di kampusnya.
Pengelola PTN juga diminta lebih bijak dan mengutamakan asas keadilan.
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Sekretaris Ditjen Diktiristek, Tjitjik Srie Tjahjandarie, dalam keterangannya, Jumat (17/5/2024).
Tjitjik menjelaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi bersifat inklusif.
Artinya, dapat diakses berbagai lapisan masyarakat yang memiliki kemampuan akademis tinggi.
Baca juga: Mahasiswa Unsoed dan UNS Solo Mengadu ke DPR RI Soal UKT: Negara Tak Lagi Memelihara Fakir Miskin
Untuk itu, dalam penetapan besaran UKT, pemerintah mewajibkan adanya dua kelompok UKT murah, yakni UKT 1 dan UKT 2 dengan proporsi sebesar minum 20 persen.
Hal ini untuk menjamin masyarakat tidak mampu yang memiliki akademik tinggi dapat mengakses pendidikan tinggi (tertiary education) yang berkualitas.
"Dalam penetapan UKT, wajib ada kelompok UKT 1 dan UKT 2 dengan proporsi minimum 20 persen. Ini untuk menjamin akses pendidikan tinggi berkualitas bagi masyarakat yang kurang mampu," jelas Tjitjik, dikutip dari Kompas.com.
Batasan UKT Paling Mahal
Menurut Tjitjik, PTN punya otonom UKT untuk Kelompok 3 ke atas.
Namun, Tjitjik mengingatkan bahwa penetapan besaran UKT tetap ada batasannya.
Baca juga: UKT tak Berpihak ke Anak Miskin, Fitra Putri Supir Angkot di Wonosobo Mundur Kuliah di UIN Gusdur
Untuk UKT kelompok paling tinggi maksimal sama dengan besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan Tinggi mengamanatkan bahwa pemerintah perlu menetapkan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).
SSBOPT merupakan acuan biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi yang secara periodik ditinjau dengan mempertimbangkan capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah.