Layanan Publik

Ternyata, Ada 21 Layanan Kesehatan yang Tak Ditanggung BPJS. Apa Saja?

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Direktur Pelayanan RSUD dr Loekmono Hadi Kudus dr Noor Hadi menunjukkan fasilitas layanan KRIS untuk pasien BPJS di Gedung Jantung RSUD Kudus, Kamis (28/10/2021). Ternyata, ada 21 layanan kesehatan yang tak ditanggung BPJS.

TRIBUNBANYUMAS.COM - Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait kelas rawat inap 1, 2, dan 3 BPJS yang digantikan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Namun, tak semua layanan kesehatan ditanggung BPJS Kesehatan.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres itu mengatur satu di antaranya terkait penerapan KRIS.

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, mekanisme pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Kesehatan.

"Sampai saat ini, belum ada regulasi turunan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tersebut. Kebijakan KRIS ini masih akan dievaluasi penerapannya oleh Menteri Kesehatan dengan melibatkan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pihak-pihak terkait lainnya," ujar Rizzky, Selasa (14/5/2024).

Baca juga: Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Pasien Tetap Bisa Naikkan Layanan Perawatan. Begini Aturannya

Layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Dalam Pasal 52 ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024 dijelaskan, tak semua layanan kesehatan ditanggung BPJS Kesehatan.

Ada 21 layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, yaitu:

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  4. Pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat peserta.
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
  7. Pelayanan untuk mengatasi interfilitas.
  8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.
  9. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan honni yang membahayakan diri sendiri.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  13. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik.
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
  16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
  17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  20. Pelayanan lain yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.
  21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain. (Kompas.com/Yefta Christopherus Asia Sanjaya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?".

Baca juga: Tega, Tiga Remaja Putri Rampok Warga Bogor. Korban Disekap dan Disemprot Obat Serangga

Baca juga: Korban Masih Koma, Penyebab Pria Berlumpur Tergeletak di Tepi Sungai Babon Semarang Masih Gelap

Berita Terkini