Pemilu 2024

Caleg DPRD di Kudus Divonis 3 Bulan Penjara, Janjikan Umrah, Mobil, Motor Jika Terpilih

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang putusan pidana Pemilu 2024 di Pengadilan Negeri Kudus terhadap seorang caleg DPRD Kudus dari Partai Demokrat. Pengadilan Negeri (PN) Kudus menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara pada caleg DPRD Kudus dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kudus bernama Mualim.

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Seorang calon legislatif atau caleg DPRD di Kabupaten Kudus divonis 3 bulan penjara. Ia menjanjikan sejumlah hadiah kepada pemilih jika terpilih.

Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus pada sidang putusan pada Senin 1 April 2024.

Pengadilan Negeri (PN) Kudus menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara pada caleg DPRD Kudus dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kudus bernama Mualim.

Baca juga: 10 Caleg DPRD Provinsi Jateng Peraih Suara Terbanyak di Pemilu 2024, PDIP Mendominasi

Dia diseret ke meja hijau setelah sebelumnya dia diduga melakukan tindak pidana pemilu yang ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Dalam putusan terdakwa terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang menjanjikan barang dan atau materi lainnya melalui media bahan dan alat peraga kampanye pada masa kampanye pemilu 2024.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mualim berupa pidana kurungan selama tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan dan membayar denda Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan satu bulan," kata Majelis Hakim yang diketuai Ketua Pengadilan Negeri Kudus, Wiyanto saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kudus.

Vonis tiga bulan penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya.

Baca juga: Nasib Oknum Anggota KPU Wonosobo Terjerat Pidana Pemilu, Nunggu Sidang Ancaman Hukuman 3 Tahun

Jaksa penuntut umum menuntut enam bulan penjara.

Usai dibacakan putusan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan banding.

Sementara, Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan mengatakan, putusan tersebut dapat dijadikan contoh agar ke depan tidak ada lagi kasus tindak pidana pemilu di Kabupaten Kudus karena ketidakpahaman aturan peserta Pemilu maupun karena hal-hal yang lain.

“Perlu diketahui, kasus pidana pemilu di Kudus ini merupakan kasus pertama kali yang terjadi selama pelaksanaan tahapan pemilu 2024,” kata Minan.

Mualim merupakan caleg DPRD Kudus dari Partai Demokrat Dapil 2 meliputi Kecamatan Gebog-Kaliwungu.

Dia terbukti melakukan pelanggaran kampanye karan menjanjikan sejumlah hadiah di antara umrah, mobil, sepeda motor kalau dia terpilih.

Janji hadiah itu dituangkan dalam baliho kampanye miliknya. (*)

Baca juga: Fakta Baru Terungkap, Pelanggaran Pemilu Komisioner KPU Wonosobo, Ada Kode Apotek - Vitamin

Berita Terkini