Berita Semarang

Terdesak Membeli Beras, Buruh Serabutan di Semarang Curi Jam Tangan dan Tabung Gas Induk Semang Kos

Penulis: iwan Arifianto
Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Septiawan Ariyanto (depan kiri) saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus pencurian, di Mapolrestabes Semarang, Kamis (28/3/2024). Ia mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup.

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Septiawan Ariyanto (34) nekat mencuri di rumah induk semang kos di Jalan Jangli Krajan, Karanganyar Gunung, Candisari, Kota Semarang, karena terdesak kebutuhan hidup.

Septiawan mengaku, hasil curian dijual untuk membeli beras.

"Saya curi dua jam tangan dan dua tabung gas. Uangnya untuk kebutuhan membeli beras," kata Septiawan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (28/3/2024).

Pencurian itu dilakukan Septiawan dua kali, yakni Senin (25/1/2024) sekira pukul 08.00 WIB dan sekitar Februari 2024.

Saat beraksi, warga Bandarharjo, Semarang Utara, ini hanya bermodal sekop kecil yang digunakan sebagai alat mendongkel jendela.

"Saya menunggu yang punya rumah pergi. Kemudian, di dalam rumah ambil jam tangan dan tabung gas," ucap buruh serabutan ini.

Baca juga: Alasan Polda Jateng tak Terlibat dalam Penggerebekan Pabrik Pil Koplo di Semarang oleh BPOM

Dua jam tangan yang dicuri tersangka berupa satu jam tangan merek Guess berwarna silver emas dan satu buah jam tangan merek Oriflame berwarna Kuning.

Dua jam tangan tersebut masing-masing seharga Rp2,3 juta dan Rp700 ribu.

Namun, oleh Septiawan hanya dijual Rp100 ribu.

"Jam tangan yang Rp700 ribu sudah dijual, satunya belum (dijual), berhasil kami amankan," kata Kanit Jatanras Polrestabes Semarang, AKP Tri Harjanto, Kamis.

Pencurian ini terungkap saat Septiawan digebuki warga karena telah menjual burung yang dititipkan kepadanya.

Baca juga: Segera Daftar, Program Mudik Gratis PT KAI Relasi Jakarta-Semarang: Tersedia 480 Kursi Kelas Ekonomi

Korban lalu curiga, barang-barang yang hilang di rumahnya dicuri Septiawan.

Sebab, selama ini, Septiawan tinggal di rumah kos pemilik.

"Kemudian, korban melaporkan ke polisi. Tersangka mengakui perbuatannya lalu digiring ke Polsek Candisari," imbuhnya.

Menurut Tri, Septiawan belum pernah terjerat kasus hukum.

Halaman
12

Berita Terkini