Berita Semarang

Terdesak Membeli Beras, Buruh Serabutan di Semarang Curi Jam Tangan dan Tabung Gas Induk Semang Kos

Penulis: iwan Arifianto
Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Septiawan Ariyanto (depan kiri) saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus pencurian, di Mapolrestabes Semarang, Kamis (28/3/2024). Ia mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Namun, dia mengaku pernah mencuri juga tabung gas di angkringan di wilayah TBRS, dekat Wonderia.

"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," katanya. (*)

Baca juga: Akui Hadapi Tim Sulit, Pelatih PSIS Semarang Siapkan Strategi Menyerang Kontra Barito Putera

Baca juga: Wacana Hak Angket Kecurangan Pilpres Jalan di Tempat, PDIP Tunggu Perkembangan Dinamika Politik

Berita Terkini