Namun, dia mengaku pernah mencuri juga tabung gas di angkringan di wilayah TBRS, dekat Wonderia.
"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," katanya. (*)
Baca juga: Akui Hadapi Tim Sulit, Pelatih PSIS Semarang Siapkan Strategi Menyerang Kontra Barito Putera
Baca juga: Wacana Hak Angket Kecurangan Pilpres Jalan di Tempat, PDIP Tunggu Perkembangan Dinamika Politik