Terpisah, kuasa hukum Riswahyu Raharjo, Teguh Purnomo mengatakan, pihaknya masih mempertanyakan legal standing pihak yang melaporkan ke Bawaslu, dalam hal ini Kompilasi.
"Status pelapor juga legal standingnya gak jelas, antara LSM, perorangan, atau timses," ungkapnya.
Teguh menambahkan, dalam persidangan nanti, pihaknya juga akan mempersiapkan saksi yang meringankan.
"Kalau eksepsi tidak, kami lebih memasalahkan ke substansi perkara. Untuk saksi meringankan (disiapkan) tiga, satu di antaranya saksi ahli," katanya. (*)
Baca juga: Hingga 16 Maret Jepara Diprediksi Dilanda Cuaca Ekstrem, Penyeberangan ke Karimunjawa Terganggu
Baca juga: Dampak Banjir Semarang: Perjalanan 4 Kereta Api Dibatalkan, 12 KA Dialihkan ke Jalur Selatan