TRIBUNBANYUMAS.COM, SALATIGA - Pasangan suami istri di Kota Salatiga diamankan Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Lain (Satresnarkoba) Polres Salatiga karena menyimpan sabu dan ekstasi.
Keduanya masing-masing berinisial APP alias S (37) dan YA (43).
Pasangan yang mengaku menikah siri itu ditangkap di rumah kontrakan mereka di Perum Bhuvana, Jalan Plongkowati, Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo.
"Dari tangan keduanya, didapati bekas tempat kaca mata hitam yang berisi paket sabu dengan berat total 11,51 gram dan Inex (ekstasi) sebanyak 16 butir," kata Kasatresnarkoba Polres Salatiga Kompol Asikin, Selasa (5/3/2024).
Asikin mengatakan, pada 28 Februari 2024 lalu, pihaknya mendapatkan informasi di rumah kontrakan tersebut kerap digunakan kedua pelaku untuk transaksi narkoba.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi langsung menangkap pasangan suami istri ini di dekat rumah kontrakan mereka.
Baca juga: 7 Pedagang di Pasar Pagi Salatiga Kemalingan, 140 Kg Daging Ayam Siap Jual Raib
Baca juga: Bikin Marah Warga! Artis Lokal Salatiga Dirampok dan Dianiaya di JLS, Uang Hasil Ngamen Raib
Keduanya pun langsung mengakui bahwa mereka menyimpan dua jenis obat-obatan terlarang itu di tempat tinggalnya.
"Keduanya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Salatiga untuk penyidikan lebih lanjut," imbuh Asikin.
Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani menambahkan, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) ) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku dikenai ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujarnya. (*)
Baca juga: Dua Rumah Hilang dan Puluhan Warga Mengungsi Dampak Longsor di Jenawai Karanganyar
Baca juga: Daftar Caleg Dapil 6 Diperkirakan Lolos ke DPRD Banjarnegara: 6 Kursi Dibagi Rata 6 Parpol