Berikut syarat dan kelengkapan administrasi yang harus disiapkan pelamar PPIH:
1. Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia;
- Beragama Islam;
- Berbadan sehat/istitaah;
- Laki-laki dan/atau Perempuan;
- Tidak dalam keadaan hamil;
- Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik;
- Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;
2. Persyarat Khusus
A. Pelindungan Jemaah
- Usia paling tinggi 55 tahun bagi laki-laki dan 45 tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;
- Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;
- Berasal dari unsur TNI/POLRI;
- Pangkat tertinggi mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk Polri;
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
B. Layanan Jemaah Lansia & Disabilitas
- Usia paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar;
- Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;
- Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
C. Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji (PKP3JH)
- Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar;
- Berprofesi sebagai dokter, paramedis, dan/atau penanganan bencana pada RS TNI/Polri/RS Haji/ FK UIN/BNPB/PERDOKHI;
- Berasal dari unit pelayanan kesehatan, lembaga/instansi yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana pada organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam dan pondok pesantren;
- Memahami dan mampu melakukan penangan krisis dan pertolongan pertama pada Jemaah Haji; dan
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Baca juga: Pelunasan Biaya Haji 2024 Dibuka Mulai Bulan Depan, Calon Jemaah Haji Punya Waktu Hingga Maret
3. Syarat Kelengkapan Administrasi
- Kartu Tanda Penduduk;
- SK Pegawai ASN atau TNI/Polri (bagi ASN/TNI/Polri);
- Ijazah Pendidikan Terakhir;
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga;
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah;
- Surat Ijin Suami (bagi perempuan menikah) bermaterai Rp10.000;
- Surat Pernyataan Kemampuan Teknologi Informasi dan Komputer (TIK) bermaterai Rp10.000.
4. Pemberi Rekomendasi
- Pimpinan Media.
- Mabes TNI/Mabes Polri.
- Kepala RS TNI/Polri/Haji/UIN.
- Pimpinan Eselon I Kementerian/Lembaga/Badan.
- Pengurus Ormas tingkat Pusat/Pimpinan Pontren/Rektor PTKI. (*)
Baca juga: Tahun Naga Kayu 2024 Bawa Keberuntungan bagi 3 Shio Ini: Saatnya Pemilik Restoran Banjir Cuan
Baca juga: Harga Rumah Bersubsidi 2024 Naik, di Jateng Dipatok Rp166 Juta