Berita Haji dan Umrah

Kemenag Buka Pendaftaran PPIH untuk Musim Haji 2024, Catat Syarat dan Kelengkapan Administrasinya

Penulis: rika irawati
Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI. Petugas PPIH Arab Saudi membantu mobilitas jemaah haji lansia menggunakan kursi roda di Terminal Syeib Amir Mekkah. Kemenag RI membuka pendaftaran PPIH Arab Saudi untuk penyelenggaraan ibadah haji 2024, 11-19 Januari 2024.

Berikut syarat dan kelengkapan administrasi yang harus disiapkan pelamar PPIH:

1. Persyaratan Umum

  • Warga Negara Indonesia;
  • Beragama Islam;
  • Berbadan sehat/istitaah;
  • Laki-laki dan/atau Perempuan;
  • Tidak dalam keadaan hamil;
  • Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik;
  • Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;

2. Persyarat Khusus

A. Pelindungan Jemaah

  1. Usia paling tinggi 55 tahun bagi laki-laki dan 45 tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;
  2. Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;
  3. Berasal dari unsur TNI/POLRI;
  4. Pangkat tertinggi mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk Polri;
  5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

B. Layanan Jemaah Lansia & Disabilitas

  1. Usia paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar;
  2. Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;
  3. Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan
  4. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

C. Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji (PKP3JH)

  1. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar;
  2. Berprofesi sebagai dokter, paramedis, dan/atau penanganan bencana pada RS TNI/Polri/RS Haji/ FK UIN/BNPB/PERDOKHI;
  3. Berasal dari unit pelayanan kesehatan, lembaga/instansi yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana pada organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam dan pondok pesantren;
  4. Memahami dan mampu melakukan penangan krisis dan pertolongan pertama pada Jemaah Haji; dan
  5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Baca juga: Pelunasan Biaya Haji 2024 Dibuka Mulai Bulan Depan, Calon Jemaah Haji Punya Waktu Hingga Maret

3. Syarat Kelengkapan Administrasi

  • Kartu Tanda Penduduk;
  • SK Pegawai ASN atau TNI/Polri (bagi ASN/TNI/Polri);
  • Ijazah Pendidikan Terakhir;
  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga;
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah;
  • Surat Ijin Suami (bagi perempuan menikah) bermaterai Rp10.000;
  • Surat Pernyataan Kemampuan Teknologi Informasi dan Komputer (TIK) bermaterai Rp10.000.

4. Pemberi Rekomendasi

  • Pimpinan Media.
  • Mabes TNI/Mabes Polri.
  • Kepala RS TNI/Polri/Haji/UIN.
  • Pimpinan Eselon I Kementerian/Lembaga/Badan.
  • Pengurus Ormas tingkat Pusat/Pimpinan Pontren/Rektor PTKI. (*)

Baca juga: Tahun Naga Kayu 2024 Bawa Keberuntungan bagi 3 Shio Ini: Saatnya Pemilik Restoran Banjir Cuan

Baca juga: Harga Rumah Bersubsidi 2024 Naik, di Jateng Dipatok Rp166 Juta

Berita Terkini