Berita Jateng

Aksi Perempuan Kejar Sendiri Pria yang Melecehkannya di Mranggen, Ini yang Terjadi Kemudian

Penulis: Tito Isna Utama
Editor: khoirul muzaki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku begal payudara dalam pers release Begal Payudara di Mapolres Demak, Rabu (3/1)

TRIBUNBANYUMAS.COM, DEMAK - Satreskrim Polres Demak berhasil meringkus pelaku pelecehan seksual begal payudara yang kerap melancar aksinya di wilayah Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.


Demikian yang disampaikan, Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi dalam press rilis di Mapolres Demak, Rabu (3/1/2024).


Dia mengatakan bahwa pelecehan tersebut dilakukan oleh AS (20) warga Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak.


Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi,  mengatakan bahwa tindakan tersebut terjadi sekiranya pukul 10.00 WIB, Minggu (21/12/2023).

Baca juga: Tanah Timbul di Ujunggagak Cilacap Akhirnya Disertifikasi untuk Warga, Pertama di Indonesia


Akibatnya AY(22) warga  Mranggen menjadi korban. 


"Tindak pidana seksual atau perbuatan cabul tersebut terjadi pada hari Minggu (31/12), sekira jam 10.00 WIB, dilakukan oleh pelaku kepada saudari AY (22) di Desa Batursari, Mranggen saat korban hendak bekerja," kata Kasatreskrim Polres Demak.


Ia menjelaskan bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut dengan cara membuntuti korban dengan motornya, lalu ketika  berada di dekat korban, tersangka menggunakan satu tangan memegang kemudi dan satu tangan lainnya melecehkan korban dengan meremas payudaranya.


Setelah melakukan perbuatan tercela tersebut kata Kasatreskrim, pelaku sempat berusaha untuk kabur meninggalkan korban.


Namun nahas, motor yang digunakan pelaku bisa dikejar oleh korban dengan meminjam motor teman korban.


"Korban mengejar pelaku sambil berteriak dan saat mengetahui pelaku terjebak macet korban pun menghampiri dan pelaku sambil berteriak," ucapnya.


Pada waktu itu, pelaku berhasil ditangkap akibat terjebak macet dan korban berteriak bahwa pelaku sudah bertindak pelecehan.

Setelah berhasil ditangkap oleh warga lanjutnya kata dia, korban langsung melaporkan tindakan tersebut ke Polres Demak.


Kasat Reskrim menuturkan dari hasil penyelidikan, tersangka sudah sering melakukan perbuatan cabul  dengan berpindah tempat namun masih di lingkungan Kecamatan Mranggen


"Alasan melakukan adalah nafsu," ujar Kasat.

Baca juga: Indosat Beri Kuota Data Gratis ke Pelanggan, Buntut Hilangnya Sinyal di Jateng dan DIY


Menanggapi kasut itu, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan test kejiwaan pada pelaku besok di RS Bayangkara Semarang. 


"Kedepan akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan kepada pelaku," ungkapnya.


Tersangka menyampaikan bahwa alasan utama melakukan pelecehan korban karena tertarik dan iseng saja.


"Melihat korban cantik langsung iseng lakukan itu," ucapnya.


Adapun pasal yang disangkakan adalah tindak pidana kekerasan seksual dan perbuatan cabul, pasal 6 huruf a UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 289 KUHPidana.


Tersangka terancam hukuman pidana paling lama 12 Tahun. (Ito)

 

Berita Terkini