Ketua KPK Diduga Peras SYL

Proses Hukum Berlanjut! PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Firli Bahuri

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK Firli Bahuri seusai dimintai klarifikasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). Proses hukum Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo bakal berlanjut setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan penetapan Firli sebagai tersangka.

Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M Jasin dengan kapasitas sebagai saksi ahli.

Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lain.

Terakhir, Ketua KPK Firli Bahuri juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut yakni, pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).

Di sisi lain, terdapat dua rumah milik Firli Bahuri yang digeledah pihak kepolisian pada 26 Oktober lalu.

Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL.

Baca juga: 3 Napi Teroris Lapas Kendal Mantap Kembali ke NKRI, Ucapkan Ikrar Setia dan Cium Bendera Merah Putih

Baca juga: Jelang Libur Nataru, Kantin Terminal Tirtonadi Solo Kena Sidak Kementerian Kesehatan. Ini Hasilnya

Berita Terkini