TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Jawa Tengah mendeklarasikan Pemilu Damai 2024, Minggu (26/11/2023).
Deklarasi yang digelar di Gelanggang Olahraga (Gor) Jatidiri ini juga dihadiri perwakilan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 dan organisasi masyarakat (ormas).
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengatakan, ada empat poin pada deklarasi Pemilu 2024, yaitu melaksanakan pemilu damai berkualitas, langsung umum bebas rahasia (luber), serta jujur dan adil (jurdil).
Kemudian, menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka menjaga persatuan dan kesatuan, mewujudkan pemilu damai, dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pemilu.
"Deklarasi dihadiri ketua DPRD, Pangdam IV Diponegoro, Kapolda, ketua partai, KPU, dan Bawaslu," ujarnya.
Baca juga: Peringati Hari Antikekerasan pada Perempuan, Garpu Perak Jateng: Pria Jantan Tidak Memukul Perempuan
Nana berharap, deklarasi Pemilu damai dapat disosialisasikan kepada masyarkat.
Sehingga, diharapkan, pemilu dapat berjalan secara damai di setiap tahapan yang direncanakan.
Sementara itu, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menuturkan, deklarasi Pemilu Damai 2024 merupakan bagian dari Operasi Mantap Brata atau operasi menciptakan pemilu damai.
Dia menyatakan, pasukan yang dikerahkan untuk mengawal Pemilu 2024 mencapai 22 ribu personel TNI/Polri.
Personel tersebut disebar ke 117 ribu tempat pemungutan suara (TPS).
"117 ribu TPS kualifikasinya 37 TPS sangat rawan, 545 TPS rawan, dan 116.720 TPS yang kurang rawan," imbuhnya.
Baca juga: Cegah Bullying di Sekolah, Jateng Punya Program Ayo Rukun
Menurutnya, upaya menciptakan pemilu damai telah disiapkan dan dilakukan. Persiapan itu, saat ini, tinggal dilaksanakan.
"Deklarasi merupakan upaya colling system. Deklarasi tidak hanya ditingkat provinsi tetapi juga sudah dilaksanakan di tingkat kabupaten, kecamatan, bahkan para tokoh," jelasnya.
Terkait pelanggaran pemilu, ia menyebut, hingga saat ini belum ada.
Namun demikian, Dirreskrimsus Polda Jateng bersama kapolres telah membahas mengenai penegakan hukum jika terjadi pelanggaran. (*)
Baca juga: Tak Bisa Berenang, Bocah 10 Tahun di Desa Jali Demak Tenggelam saat Bermain di Sungai Jebor
Baca juga: Pembahasan di Dewan Pengupahan Buntu, Pemkab Karanganyar Serahkan Angka UMK 2024 ke Gubernur