Berita Nasional

Ketua MK Dinilai Langgar Kode Etik, Ada Kepentingan Keluarga dalam Putusan Perkara Capres Cawapres

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua MK Anwar Usman bersiap membacakan putusan MK. Anwar dinilai melanggar kode etik atas penanganan kasus gugatan batas usia capres cawapres.

TRIBUNBANYUMAS.COM - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan menuding Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik.

Pelanggaran kode etik ini terkait keterlibatan Anwar dalam penanganan gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Pasalnya, satu di antara pihak terdampak dari putusan ini adalah Gibran Rakabuming Raka.

Seperti diketahui, Gibran merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo yang merupakan kakak ipar Anwar.

"Seorang hakim konstitusi, harus mengundurkan diri kalau dia memiliki kepentingan keluarga di dalam keputusan terhadap perkara yang diambil," kata Maruarar dikutip Tribunnews.com dari kanal Youtube Tvonenews, Selasa (17/10/2023).

Menurut Maruarar, kondisi sekarang menjadi sinyal kerontokan MK.

"Indikator yang paling besar kerontokan Mahkamah Konstitusi adalah adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan ketua, ini sangat jelas," ucap Maruarar.

Baca juga: Gibran Hindari Wartawan Usai Putusan MK Soal Batas Usia Cawapres, PDIP Solo Yakin Kesetiaan Kadernya

Maruarar pun prihatin dengan hasil putusan gugatan batas usia capres dan cawapres yang diputuskan Senin (16/10/2023).

Seperti diberitakan, MK mengabulkan gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam gugatan tersebut, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lain yang dipilih melalui Pemilu, bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski usianya belum 40 tahun.

Terkait putusan ini, Maruarar juga menyebut, MK telah melanggar undang-undang dengan mengabulkan permohonan soal seseorang yang berpengalaman sebagai kepala daerah diizinkan maju sebagai capres atau cawapres meski belum genap berusia 40 tahun.

Ia juga kembali mengungkit sumpah para hakim konstitusi sebelum dilantik oleh MK.

"Telah dilanggar betul itu, sangat kasat mata," imbuh Maruarar.

"Saya heran bahwa putusan MK bertentangan dengan konstitusi, padahal, mereka sudah bersumpah akan menegakkan Undang-undang Dasar dan seluruh peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya," katanya.

Respon Jokowi

Sementara, Presiden Jokowi buka suara terkait putusan MK tersebut.

Jokowi mengaku tak mau mengintervensi atau mencampuri kewenangan Yudikatif.

Ia pun meminta keputusan MK itu ditanyakan ke pakar hukum.

"Mengenai putusan MK, silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar, silakan juga pakar hukum yang menilainya," ujar Jokowi, Senin (16/10/2023), dikutip dari Youtube KompasTV.

Baca juga: Digadang Jadi Cawapres, Ini Reaksi Gibran Soal MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres

Jokowi enggan berkomentar mengenai putusan ini lantaran posisinya sebagai kepala negara yang berpotensi disalahartikan mencampuri urusan Yudikatif.

"Saya tak ingin memberikan pendapat atas putusan Mahkamah Konstitusi, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," ucapnya.

Jokowi juga menjawab soal peluang Gibran maju di Pilpres 2024 setelah putusan MK itu.

Jokowi meminta publik menanyakan hal itu kepada partai politik.

"Pasangan capres dan cawapres ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, jadi silakan tanyakan saja ke partai politik, itu wilayah parpol."

"Jadi, saya tegaskan, saya tidak mencampuri penentuan capres dan cawapres," tegas Jokowi. (Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Milani Resti Dilanggi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Hakim MK soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres: Ada Pelanggaran Kode Etik oleh Anwar Usman.

Berita Terkini