Berita Jateng

Awasi Anak-anak Bermedsos Bun, Ini Modus Peredaran Narkoba Lewat Facebook

Penulis: iwan Arifianto
Editor: khoirul muzaki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono meminta orang tua mewaspadai anak-anaknya saat bermain media sosial lantaran peredaran narkoba dapat dilakukan melalui platform tersebut di mako Polrestabes Semarang, Senin (16/10/2023).

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG -BGP (37) ditangkap polisi selepas ketahuan mengedarkan obat penenang dan pil Yarindo atau pil sapi. 

Warga Kecamatan Candisari ini biasa bertransaksi via media sosial Facebook.

"Pakai Facebook lewat inbox," katanya di mako Polrestabes Semarang, Senin (16/10/2023).

Polisi menemukan ribuan butir pil dari tangan tersangka berupa obat penenang jenis Alfrazolam sebanyak 1.693 butir, Estazolam 150 butir, dan Clonazepam 150 butir.

Barang bukti lainnya berupa obat keras jenis Yarindo sebanyak 2.500 butir. 

Baca juga: Demo Paling Aneh di Surakarta, Tak Tahu Maksudnya, Ditanya Hanya Diam

Pil-pil tersebut disimpan di dalam lemari baju di kamar tersangka.

"Pakai obat itu efeknya ada yang mudah tidur, ada yang bikin ga bisa tidur sama tidak doyan makan, saya pernah makai jadi tahu efeknya," beber residivis kasus narkotika tahun 2015 ini.

Sementara Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya pada Senin, 18 September 2023 pukul 21.00 WIB.

Ribuan butir obat terlarang tersebut rencana bakal diedarkan. 

Sebelum tertangkap, tersangka sudah mengedarkan sebanyak enam kali sejak bulan Agustus 2023.

Baca juga: Relawan Gibran di Kudus Kecewa Putusan MK, Masih Ada Harapan Jadi Gubernur

"Orangtua perlu waspadai cek medsos anak-anaknya. Untuk tersangka dijerat UU Psikotropika dan UU kesehatan, hukuman paling lama 12 tahun," jelasnya.

Satresnarkoba Polrestabes Semarang dalam bulan September 2023 telah mengungkap sebanyak 14 kasus sabu dan 1 satu kasus psikotropika. 

Tersangka yang ditangkap sebanyak 20 orang, enam di antaranya merupakan residivis.

Barang bukti yang diamankan sebanyak 63,85 gram sabu dan ribuan obat psikotropika dan obat keras.

Berita Terkini