Berita Jateng
Relawan Gibran di Kudus Kecewa Putusan MK, Masih Ada Harapan Jadi Gubernur
Relawan Gibran di Kabupaten Kudus kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan batas minimal capres-cawapres.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Relawan Gibran di Kabupaten Kudus kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan batas minimal capres-cawapres.
Kekecawaan itu muncul setelah Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan pada Senin 16 Oktober 2023.
Di antara isi gugatan yang dilayangkan ke MK yaitu menurunkan batasan usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Ditolaknya gugatan tersebut membuat relawan Gibran di Kabupaten Kudus merasa kecewa.
"Pada dasarnya kami sebagai relawan cukup kecewa, tapi kami tetap menghormati putusan MK," kata relawan Gibran di Kudus, Didik Hadi Saputro.
Meski ditolak, kata Didik, pihaknya akan tetap berjuang di belakang barisan sebagai pendukung.
Baca juga: Viral, ABK Ditemukan Berlumuran Darah di Pelabuhan Jepara. Dibacok Teman saat Nunggu Bongkar Muatan
"Mungkin nanti pas beliau calon Gubernur Jateng. Dan masih ada kesempatan yang akan datang," kata Didik.
Ditolaknya gugatan batas minimal usia oleh MK, kata Didik, tidak akan membuat pihaknya protes atau menggelar aksi demonstrasi. Pihaknya berharap agar Pemilu 2024 berjalan damai.
"Sebab NKRI harga mati dan keutugan Indonesia lebih utama," kata dia.
Baca juga: Tanggapan Mengejutkan Gibran Usai MK Tolak Gugatan Soal Batas Usia Capres Cawapres
Sebelumnya komponen relawan Gibran di Kudus beberapa kali menggelar konsolidasi dan doa bersama.
Besar harapan mereka agar putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut bisa melenggang sebagai cawapres pada Pemilu 2024 mendampingi Prabowo Subianto.
Kini MK telah membacakan putusan dan menolak gugatan batas minimal usia capres-cawapres. Komponen relawan Gibran di Kudus pun menghormati putusan tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.