"Benar, Yang Mulia," jawab Happy.
Baca juga: Tiga Parpol Dikabarkan Terima Dana Dugaan Korupsi Pengadaan BTS 4G, Mahfud MD: Hukum yang Menentukan
Dalam sidang, Happy mengaku bahwa uang itu diberikan sebagai bentuk intensif atau tambahan gaji dari Johnny G Plate.
Insentif tersebut hanya diberikan untuk Happy dan Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi.
"Jadi, sebelumnya, Pak Johnny pernah memanggil saya dengan saudara Dedy Permadi, dipanggil berdua, Pak menteri menyatakan akan memberikan tambahan insentif untuk kami" ujar Happy.
"Untuk keperluan sekretariat?" tanya hakim.
"Ada tambahan gaji, Yang Mulia, karena dianggapnya sejak 2020 itu kan pandemi," kata Happy.
Dalam kasus ini, Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, juga menjadi terdakwa.
Para terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G.
Para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan, dan Galumbang Menak, juga didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sespri Johnny G Plate Akui Terima Rp 500 Juta Per Bulan untuk Tambahan Gaji".
Baca juga: Kebakaran di TPA Jatibarang Semarang Berhasil Dipadamkan, Petugas Lakukan Pendinginan 2 Hari
Baca juga: Ponsel di Dashboard Meledak, Pemotor di Grobogan Tabrak Tiang Besi dan Pohon hingga Tewas