TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Sekretaris Pribadi (Sespri) mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Happy Endah Palupy, mengaku menerima tambahan gaji Rp500 juta per bulan.
Uang itu diterima dari Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif.
Hal ini terungkap saat Happy yang juga Kepala Bagian Tata Usaha (TU) dan Protokol Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) duduk sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023).
Happy menjadi saksi untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
"Hubungan dengan perkara ini sehingga saudara pernah dipanggil penyidik Kejagung? Tentang apa saudara ditanya penyidik?" tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam sidang.
Baca juga: Kejagung Tambah 3 Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan BTS 4G, 2 Pegawai Kominfo
"Saya ditanya apakah pernah menerima uang, Yang Mulia," jawab Happy.
Atas pengakuan itu, hakim Fahzal lantas mendalami penerimaan uang yang diterima sespri Johnny G Plate itu.
"Berapa nerima uang, Bu?" tanya hakim Fahzal.
Happy awalnya sempat terdiam. Hakim kemudian mengulangi pertanyaan tersebut.
"Benar saudara nerima uang dari Anang Achmad Latif?" cecar hakim.
"Benar, Yang Mulia," jawab Happy.
"Berapa merima uang?" tanya Hakim lagi.
"Kalau yang dari Pak Anang itu sekitar Rp500 juta, Yang Mulia," kata Sespri Johnny G Plate itu.
Happy lantas mengaku bahwa dirinya menerima uang dari Anang Achmad Latif sebanyak 20 kali.
"20 kali?" tanya hakim memastikan.
"Benar, Yang Mulia," jawab Happy.
Baca juga: Tiga Parpol Dikabarkan Terima Dana Dugaan Korupsi Pengadaan BTS 4G, Mahfud MD: Hukum yang Menentukan
Dalam sidang, Happy mengaku bahwa uang itu diberikan sebagai bentuk intensif atau tambahan gaji dari Johnny G Plate.
Insentif tersebut hanya diberikan untuk Happy dan Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi.
"Jadi, sebelumnya, Pak Johnny pernah memanggil saya dengan saudara Dedy Permadi, dipanggil berdua, Pak menteri menyatakan akan memberikan tambahan insentif untuk kami" ujar Happy.
"Untuk keperluan sekretariat?" tanya hakim.
"Ada tambahan gaji, Yang Mulia, karena dianggapnya sejak 2020 itu kan pandemi," kata Happy.
Dalam kasus ini, Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, juga menjadi terdakwa.
Para terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G.
Para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan, dan Galumbang Menak, juga didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sespri Johnny G Plate Akui Terima Rp 500 Juta Per Bulan untuk Tambahan Gaji".
Baca juga: Kebakaran di TPA Jatibarang Semarang Berhasil Dipadamkan, Petugas Lakukan Pendinginan 2 Hari
Baca juga: Ponsel di Dashboard Meledak, Pemotor di Grobogan Tabrak Tiang Besi dan Pohon hingga Tewas