Korupsi Pengadaan BTS 4G

Tiga Parpol Dikabarkan Terima Dana Dugaan Korupsi Pengadaan BTS 4G, Mahfud MD: Hukum yang Menentukan

Isu yang beredar, tiga parpol menerima aliran dana dugaan korupsi proyek pengadaan BTS 4G Rp8 triliun.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Mahfud mengaku menerima informasi partai politik dan nama-nama yang terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan BTS 4G di Kemenkominfo. Namun, dia menyerahkan sepenuhnya pengungkapan kasus ini ke aparat hukum. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Dana dugaan korupsi proyek pengadaan BTS 4G Rp8 triliun dikabarkan mengalir ke tiga partai politik (parpol).

Isu yang beredar, tiga parpol penerima aliran dana yang menyeret Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate itu adalah Nasdem, PDI Perjuangan, dan Gerindra.

Terkait kabar ini, Menko Polhukam sekaligus Plt Menkominfo Mahfud MD mengaku telah mendengar.

Bahkan, dia menerima informasi terkait nama dan sosok yang terlibat dalam kasus ini.

"Ya, saya juga dapat berita itu, dengan nama-namanya," kata Mahfud, dalam konferensi pers, di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023).

Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Pengadaan BTS 4G, Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan

Meski demikian, Mahfud menganggap, isu ini hanya gosip politik.

Ia menegaskan, kasus ini harus diselesaikan secara hukum.

"Tapi, saya anggap itu gosip politik. Kita bekerja dengan hukum saja," ucapnya.

Bahkan, ungkapnya, hal ini telah disampaikan Mahfud ke Presiden Jokowi bahwa dia tak ingin membahas kasus ini dari sisi politik.

"Saya juga sudah lapor Presiden, 'Pak, saya tidak akan masuk ke soal ini (politik). Ini pembuktiannya akan rumit dan mungkin menimbulkan kemelut politik'."

"Oleh sebab itu, saya persilakan kejaksaan atau KPK kalau itu di luar angka-angka yang sudah konkret, untuk menyelidiki ini," ungkap Mahfud.

"Kalau saya, menganggap itu sebagai gosip politik yang tidak akan saya tangani secara administratif. Di sini, secara manajerial kelembagaan, karena itu (kasus dugaan korupsi BTS 4G) sudah masuk ke ranah hukum," sambungnya.

Menurutnya, kasus ini harus diselesaikan secara hukum yang menentukan pada akhirnya.

"Saya sudah lapor Presiden, saya tidak akan masuk ke urusan politik. Ini hukum murni. Biar hukum yang menentukan," katanya.

Baca juga: Kadernya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi BTS 4G, Surya Paloh Siap Aliran Dana Nasdem Dicek Kejagung

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana merespons terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Menkominfo Jhonny G Plate.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved