Pemilu 2024

81 Bakal Caleg di Banyumas Tak Memenuhi Syarat, Terbanyak dari PKN

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU saat menetapkan sebanyak 543 orang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Banyumas dinyatakan memenuhi syarat dan masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024, Jumat (18/8/2023).

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Sebanyak 81 orang bakal calon legislatif atau bacaleg di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemillihan Legislati (Pileg) pada Pemilu 2024 mendatang.

Sementara, 543 orang bacaleg DPRD Kabupaten Banyumas dinyatakan memenuhi syarat dan masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024.

Penetapan DCS dilakukan dalam rapat pleno tertutup, Jumat (18/7/2023) sore.

Pleno dipimpin Ketua KPU Banyumas, Imam Arif Setiadi dan diikuti empat orang anggota KPU.

Baca juga: Jumlah Bacaleg Pengajuan Perbaikan di KPU Banyumas Berkurang 161 orang

Sebanyak 81 bacaleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak memenuhi persyaratan.

"Alhamdulillah, Jumat sore hingga petang ini kami telah menyelesaikan rapat pleno penetapan DCS," ujar Imam Arif Setiadi kepada TribunBanyumas.com.

Pleno dimulai pukul 16.30 WIB dan berakhir pukul 18.00 WIB.

Bacaleg Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang terbanyak tidak memenuhi syarat, yakni ada 30 orang.

Berikut jumlah bacaleg yang TMS:

  1. Partai Buruh 18 orang
  2. Partai Gelora 10 orang
  3. PKS 1 orang
  4. PKN 30 orang
  5. Partai Garuda 1 orang
  6. PAN 4 orang
  7. Demokrat 2 orang
  8. PSI 10 orang
  9. Perindo 4 orang
  10. Ummat 1 orang

Jumlah 543 bacaleg yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS):

  1. PKB 50 orang
  2. Gerindra 50 orang
  3. PDIP 50 orang
  4. Golkar 50 orang
  5. Nasdem 50 orang
  6. Buruh 8 orang
  7. Gelora 25 orang
  8. PKS 49 orang
  9. PKN 8 orang
  10. Hanura 1 orang
  11. Garuda 5 orang
  12. PAN 46 orang
  13. PBB 4 orang
  14. Demokrat 48 orang
  15. PSI 18 orang
  16. Perindo 29 orang
  17. PPP 50 orang
  18. Ummat 12 orang.

Selanjutnya nama-nama bacaleg yang MS akan dipublikasikan selama lima hari mulai Sabtu 19 Agustus 2023 hingga Rabu 23 Agustus 2023.

Publikasi dilakukan melalui website KPU Banyumas, surat kabar, radio dan media online.

"Silakan masyarakat mencermati nama-nama bacaleg. 

Dan bisa memberikan tanggapan atas keabsahan persyaratan bacaleg pada rentang mulai 19 Agustus hingga 28 Agustus 2023," kata, anggota KPU Banyumas, Hanan Wiyoko.

Tanggapan disertai identitas pelapor bisa dikirimkan melalui email tekmaskpubanyumas@gmail.com.

Penetapan Daftar Calon Tetap atau DCT akan dilakukan pada 4 November 2023. (*)

Baca juga: Tepat Berumur 17 Tahun di Hari H Pencoblosan, Bolehkan Mengikuti Pemilu 2024? Begini Penjelasan KPU

Berita Terkini