Berita Banyumas

Jumlah Bacaleg Pengajuan Perbaikan di KPU Banyumas Berkurang 161 orang

Seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Banyumas melakukan pengajuan perbaikan persyaratan bakal calon anggota legislatif

Ist
Suasana pemeriksaan perbaikan persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Kantor KPU Banyumas, Selasa (11/7/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Banyumas melakukan pengajuan perbaikan persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg). 

Proses pengajuan dilakukan 18 partai politik sejak Sabtu dan Minggu (8-9/7/2023) lalu.


Jumlah total bacaleg yang diajukan berkurang dari pengajuan awal. 


Pengajuan awal sebanyak 776 bacaleg.


Sedangkan pengajuan perbaikan sebanyak 615 orang. 

Baca juga: PPDB Ditutup, Empat SMP di Kabupaten Banyumas Masih Kekurangan Siswa


Dengan demikian terjadi pengurangan sebanyak 161 orang.


Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi mengatakan, berkurangannya jumlah bacaleg dikarenakan tidak dilakukan perbaikan kekurangan persyaratan yang diajukan oleh partai politik. 


"Jumlah pengajuan perbaikan lebih sedikit karena ada bacaleg yang tidak melanjutkan proses atau mundur dan tidak melengkapi berkasnya," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com dalam keterangan tertulis, Selasa (11/7/2023).


Sebelumnya, telah dilakukan verifikasi administrasi (vermin) pada 15 Mei-23 Juni 2023 pada persyaratan 776 orang bacaleg dari 18 partai politik.


Dari hasil vermin diketahui hanya 62 bacaleg atau 8 persen yang hasil pemeriksaan dianggap Memenuhi Syarat (MS). 


Sedangkan sisanya, sebanyak 714 bacaleg atau 92 persen dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).


"Bacaleg yang berstatus BMS itulah yang syaratnya dilengkapi dan sudah diajukan kembali kepada kami. 

Baca juga: Penjual Cuangki di Banyumas Diduga Cabuli Anak Bawah Umur


Nanti berkas akan kami verifikasi administrasi kembali mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023," ungkapnya. 


Persyaratan bacaleg yang harus dilengkapi dan nantinya menjadi objek pemeriksaan adalah (1) KTP elektronik, (2) Surat pernyataan model BB.
Pernyataan, (3) Legalisir ijazah SMA, (4) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat keterangan bebas penyalahgunaan narkoba, (5) Tanda bukti terdaftar sebagai pemilih, (6) Kartu tanda anggota (KTA) parpol, (7) Dokumen bukti pencantuman gelar, (8) Surat keterangan dari pengadilan negeri. 


Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap foto diri bacaleg yang harus unggah foto terbaru.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved