Korupsi di Basarnas

Lagi-lagi di Basarnas, KPK Cium Dugaan Korupsi Pengadaan Truk Angkut Personel Rescue

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK Ali Fikri. Ali Fikri mengungkapkan, KPK kembali menemukan dugaan korupsi di Basarnas yang berbeda dengan OTT sebelumnya.

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan adanya dugaan korupsi lain di Badan Nasional Pencarian Orang (Basarnas).

Terbaru, KPK mengendus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, kasus ini berbeda dari operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan yang menjerat Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi pada Juli lalu.

"Berbeda. Jadi, ini hal yang berbeda. Ini pengadaan barang dan jasanya. Kalau OTT kan suap pengadaan barang dan jasanya," kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).

Baca juga: Puspom TNI Ambil Alih Penanganan Kasus Dugaan Suap Kepala Basarnas, Langsung Tetapkan Tersangka

Menurut Ali, dalam kasus Kabasarnas, proses lelang sudah selesai.

Pelaku dijerat dengan pasal pemberian dan penerimaan suap.

Sementara, korupsi pengadaan alat angkut yang baru diumumkan, terjadi pada tahap pengadaan.

Para pelaku dijerat dengan pasal kerugian negara.

"Pasal kerugian negara, (kerugian) kisaran puluhan miliar," kata Ali.

Tersangka dari sipil

Karena sudah masuk ke tahap penyidikan, KPK telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka korupsi pengadaan truk angkut personel.

Menurut Ali, para pelaku berlatar belakang sipil yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta.

Basarnas memang institusi sipil di bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Para tersangka yang sudah kami tetapkan ini dari sipil, tentu penyelenggara negara dan pihak swasta," tutur Ali.

Baca juga: KPK Amankan 10 Orang dalam OTT Dugaan Suap di Basarnas, Ada Perwira Menengah TNI AU

Meski demikian, Ali belum mengumumkan identitas para pelaku.

Nama mereka baru akan diungkap ke publik setelah penyidikan dinilai cukup.

Saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari para saksi.

"Ketika lengkap, kami akan segera umumkan siapa yang ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan," kata Ali.

Cegah Kepala Baguna PDI-P

Ali menambahkan, terkait kasus ini, KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri.

Menurut Ali, pencegahan diajukan agar mereka tetap berada di dalam negeri ketika tim penyidik membutuhkan keterangan.

"Untuk kebutuhan dan kelancaran proses penyidikan perkara dugaan pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle," ujar Ali.

Informasi yang didapat, satu di antara tiga orang yang dicegah keluar negeri adalah Max Ruland Boseke, kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat PDI-P.

Saat dikonfirmasi, pihak Ditjen Imigrasi membenarkan salah satu dari tiga orang yang dicegah adalah Max.

Dalam kasus tersebut, Max dicekal sebagai mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas.

"Diusulkan oleh KPK," bunyi keterangan dari pihak Imigrasi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/8/2023) malam.

Baca juga: Didalami KPK: Uang Korupsi Tukin Pegawai di Kementerian ESDM Diduga Digunakan untuk Beli Rumah Elit

Selain Max, dua orang lain yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) di Basarnas bernama Anjar Sulistiyono dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.

Dalam situsnya, CV Delima Mandiri disebut sebagai perusahaan yang bergerak di bidang bodi mobil.

Ketiga orang tersebut dilarang bepergian ke luar negeri dalam waktu enam bulan ke depan.

"Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah, masa pencegahan 17 Juni 2023 sampai dengan 17 Desember 2023," demikian dikutip dari keterangan Imigrasi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belum Sebulan Kabasarnas Jadi Tersangka, KPK Umumkan Kasus Korupsi Lain di Basarnas".

Baca juga: Modus Lelang Arisan, Warga Jepara Gondol Uang Rp1,2 Miliar: Dipakai DP Mobil dan Plesir ke Bali

Baca juga: Selamat! Kota Semarang Raih Juara Umum Poprov Jateng 2023. Target Emas Terlampaui

Berita Terkini