TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Upaya hukum Moeldoko dkk meng-'kudeta' Partai Demokrat, kandas.
Lewat putusannya, Kamis (10/8/2023), Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan kubu Moeldoko atas kepengurusan partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Berdasarkan informasi dari laman resmi Mahkamah Agung RI, perkara ini telah diputus, pada Kamis, 10 Agustus 2023.
PK Moeldoko diputus oleh Hakim Ketua Majelis Yosran, bersama dua anggota majelis, yakni Hakim Lulik Tri Cahyanigrum dan Hakim Cerah Bangun, serta seorang Panitera Pengganti Adi Irawan.
"(Perkara nomor) 128 PK/TUN/2023. Amar putusan, tolak," bunyi putusan MA, dilansir dari mahkamahagung.go.id, Kamis.
Baca juga: Moeldoko Dikabarkan Ajukan PK ke MA Soal Kudeta, Kader Partai Demokrat Pati Ramai-ramai ke PN
Dalam informasi tersebut, putusan PK KSP Moeldoko diajukan oleh Pengadulan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Iya, saya siapkan press release sebentar, nanti Anda buka web Mahkamah Agung, buka info perkara di sana sudah ada tanggal putus 10 Agustus, amar putusan tolak. Di website ada, artinya, di sistem informasi perkaranya ada," kata Juru Bicara MA Suharto, saat dikonfirmasi, Kamis.
Putusan MA ini pun disambut senang Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) beserta elite partai Demokrat.
menyambut positif putusan Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko.
Hal tersebut terlihat dari video yang beredar di media sosial.
AHY yang memakai kemeja kotak-kotak berwarna hitam itu tampak sedang dalam acara internal Demokrat.
Terlihat, ada istri AHY Anissa Pohan, Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas.
Saat itu, AHY tampak membacakan sebuah naskah di ponselnya.
Naskah tersebut berupa putusan MA terkait PK Moeldoko yang telah ditolak MA.
"Pemohon jenderal TNI (Purn) Moeldoko, termohon Menteri Hukum dan HAM, Agus Harimurti Yudhoyono dan kawan kawan. Status perkara, perkara telah diputus sedang dalam proses minutasi oleh majelis tanggal putus Kamis 10 Agustus 2023. Amar putusan tolak," kata AHY.