Tambang Emas Ilegal Longsor

Buru Pemodal Tambang Emas Ilegal Ajibarang Banyumas, Polisi Bentuk Tim Khusus

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menunjukkan tiga dari empat tersangka kasus aktivitas penambangan emas ilegal di Kawasan Tambang Rakyat, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, di Mapolresta Banyumas, Jumat (28/7/2023). Satu tersangka yang merupakan pemodal penambangan emas ilegal itu kini masih buron.

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Polisi masih memburu DR (40), pengelola dan pemodal tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.

Bahkan, untuk menemukannya, polisi membentuk tim khusus beranggotakan 6-7 orang.

"Masih proses (perburuan), sesuai dengan apa yang telah diterangkan bapak Kapolresta, dan ini tim khusus dibentuk melakukan pengejaran terhadap DR," ujar Kasat Reskrim Kompol Agus Supriyadi Siswanto, Rabu (2/8/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penambangan Emas Ilegal di Banyumas, Pemodal Masih Buron

DR masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena kabur setelah kasus delapan penambang emas terjebak di lokasi penambangan emas di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, sejak Selasa (25/7/2023) malam, mencuat.

Dalam kasus penambangan ilegal di Desa Pancurendang ini, polisi menetapkan empat orang tersangka.

Mereka adalah SN (76), KS (43), WI (43), dan DR (40). Seluruhnya merupakan warga Desa Pancurendang.

Tiga orang telah ditangkap dan kini ditahan di Polresta Banyumas.

Keempat tersangka memiliki peran berbeda.

Baca juga: Taruhan Nyawa Tim SAR saat Evakuasi Penambang di Banyumas, Pingsan hingga Nyaris Terjebak di Sumur

SN merupakan pemilik lahan, KS dan WI pengelola atau pendana sumur 1.

Sementara DR, merupakan pengelola dan pemodal sumur Bogor, tempat delapan penambang terjebak dan dinyatakan hilang.

Terhadap keempatnya, polisi menjerat mereka dengan Pasal 158 UU Minerba, yang menyatakan setiap kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. (*)

Baca juga: Mahasiswa UNS Solo Ditemukan Meninggal di Kamar Kos, Sebelumnya Mengeluh Tak Bisa Tidur

Baca juga: Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Rabu 2 Agustus 2023: Kompak Naik

Berita Terkini