Pilpres 2024

Bikin MK Heran! DPR dan Pemerintah Beri Kode Setujui Batas Usia Capres-Cawapres Diturunkan

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Pemilu. Warga memasukkan kertas suara yang telah dicoblos dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2019, Sabtu (27/4/2019). DPR dan pemerintah kompak memberi sinyal setuju batas minimal capres dan cawapres turun dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) heran, pasal tentang batas minimun usia calon presiden dan wakil presiden di Undang-undang Pemilu digugat ke MK.

Mengingat, dalam pemeriksaan perkara kasus tersebut, DPR dan pemerintah kompak memberi sinyal setuju agar batas minimal usia capres dan cawapres turun dari 40 ke 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.

Padahal, DPR dan pemerintah punya kewenangan mengubah pasal tersebut.

Namun, saat ini, keberadaan pasal tersebut digugat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda.

Sinyal kesepahaman DPR dan pemerintah tampak dalam keterangan masing-masing yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (1/8/2023).

DPR diwakili anggota Komisi III dari fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman.

Sementara itu, pandangan presiden diwakili oleh Menkumham Yasonna H Laoly dan Mendagri Tito Karnavian yang bertindak atas nama Presiden RI Joko Widodo.

Baca juga: Tepat Berumur 17 Tahun di Hari H Pencoblosan, Bolehkan Mengikuti Pemilu 2024? Begini Penjelasan KPU

DPR dan pemerintah sama-sama menyinggung putusan MK terdahulu, yakni nomor perkara 15/PUU-V/2007 dan 58/PUU-XVII/2019, yang pada intinya menegaskan bahwa batas usia capres dan cawapres merupakan ranah pembentuk undang-undang (open legal policy).

Konstitusi UUD 1945 tidak mengatur sama sekali batasan-batasan itu.

Dalam pandangannya, DPR menyinggung bahwa perubahan dinamika ketatanegaraan perlu dipahami oleh capres sebagai calon penguasa tertinggi suatu negara sehingga yang bersangkutan perlu memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Ia juga menyinggung bahwa menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk produktif akan sangat berperan dalam beberapa tahun mendatang.

"Oleh sebab itu, penduduk usia produktif dapat berperan serta dalam pembangunan nasional, di antaranya untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres," kata Habiburokhman.

Ia pun menyebutkan beberapa kriteria usia minimum capres-cawapres di negara lain yang pada intinya memvalidasi keinginan untuk menurunkan batas usia minimum capres-cawapres Indonesia.

"Empat puluh lima negara di dunia memberikan syarat minimal 35 tahun, di antaranya Amerika Serikat, Brasil, Rusia, India, dan Portugal," ujar dia.

Sementara itu, pemerintah menyinggung Pasal 28D Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan, setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Halaman
12

Berita Terkini