Komisi 1 DPRD Solo kemudian mendorong Pemkot Solo segera berkoordinasi dengan kejaksaan agar bidang tanah yang disita di kawasan benteng tidak dilelang.
"Kepentingan mewakili rakyat untuk menjadikan itu (hasil sitaan) secara hukum, pemegangnya adalah Pemerintah Kota Solo," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bukan Bangunan Benteng Vastenburg yang Disita Kejaksaan, Tapi 5 Bidang Tanah Kawasan Benteng".
Baca juga: Cek Kucing Liar, Dispertan Kota Semarang: Tak Usah Panik, Aman dari Rabies
Baca juga: Jelang Laga Persis Solo vs Arema FC, Gang-gang Menuju Stadion Sriwedari Dijaga Ketat Polisi