TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Solo memastikan bangunan Benteng Vastenburg Solo tak masuk dalam penyitaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya persero).
Menurut BPN, aset yang disita adalah tanah yang ada di sekitar dan di dalam benteng.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor BPN Kota Solo Tensa Nurdiyani saat melakukan pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Solo, Jumat (28/7/2023).
Baca juga: Nasib Benteng Vastenburg Solo: Bakal Dilelang, Pemkot Janji Pertahankan Status Cagar Budaya
Tensa mengatakan, ada lima Hak Guna Bangunan (HGB) di Kawasan Benteng Vastenburg Solo yang disita.
Kelima bidang tanah ini, terdaftar dengan HGB nomor 386, 387, 380, 388, dan 385.
Bidang tanah itu terletak di sisi selatan, timur, utara, dan di dalam Benteng Vastenburg Solo.
"Ada lima bidang tanah di Benteng Vastenburg. Bangunan Benteng tidak termasuk yang disita," kata Tensa Nurdiyani, saat ditemui di DPRD Solo, Jumat.
Tensa mengatakan, bangunan Benteng Vastenburg di Solo merupakan milik Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Kemudian, di kawasan benteng itu ada pula aset Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dengan Sertifikat Hak Pakai 47 dan 50.
Dua aset Pemkot Solo ini aman dari penyitaan.
"Kita memiliki Sertifikat Hak Pakai, yaitu nomor 47, untuk Mal Pelayanan Publik, diperoleh 2020."
"Kemudian, Sertifikat Hak Pakai nomor 50 di Kelurahan Kedunglumbu, untuk pengembangan budaya, (berupa) kawasan Galabo," paparnya.
Baca juga: Duh, Benteng Vastenburg Solo Disita Kejaksaan. Terkait Korupsi Jiwasraya oleh Benny Joko Saputro
Dengan begitu, Ketua Komisi 1 DPRD Solo Suharsono memastikan bangunan Benteng Vastenburg dan aset milik Pemkot tidak masuk dalam penyitaan Kejaksaan.
"Intinya, benteng tidak termasuk yang disita. Masih aman, asetnya Pemerintah Kota juga masih aman," kata Suharsono, setelah pertemuan.
Suharsono pun sempat khawatir terkait penyitaan itu karena kawasan Benteng Vastenburg sudah menjadi Kawasan Cagar Budaya.