TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-undang Kesehatan menjadi Undang-undang dalam sidang paripurna, Selasa (11/7/2023).
Pengesahan undang-undang ini diwarnai sejumlah kontroversi.
Tak hanya ditolak dua fraksi di DPR, yakni Fraksi Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), pengesahan aturan ini juga ditolak organisasi profesi.
Alasannya, sejumlah pasal dinilai kontrovesial dan akan merugikan tenaga kesehatan.
Sementara, dalam penyampaian laporan, pimpinan Komisi 9 DPR Emanuel Melkias Lakalena mengatakan, undang-undang ini terdiri dari 20 bab dan 478 pasal.
Panitia Kerja (panja) RUU Kesehatan, kata dia, menyadari bahwa pembahasan beleid tersebut harus melibatkan masyarakat.
Karenanya, pada April dan Mei, panja mengundang berbagai unsur dan organisasi profesi, akademisi, dan asosiasi penyedia kesehatan demi menjaga keterbukaan.
"Masukan-masukan itu diakomdasi dan dipertimbangkan secara seksama," imbuh Melkias.
Baca juga: Ditolak Fraksi Demokrat dan PKS, RUU Kesehatan Tetap Disahkan sebagai Undang-undang di Sidang DPR
Setelah melalui pembahasan yang dinamis, sambungnya, pada 19 Juni 2023, telah dilaksanakan rapat kerja dengan pemerintah untuk pengambilan keputusan.
Dalam rapat kerja itu, sebanyak enam fraksi menyetujui RUU Kesehatan dibawa ke Rapat Paripurna.
Namun, Fraksi Nasdem menyatakan menyetujui namun "dengan catatan". Dan, Fraksi Demokrat serta Partai Keadilan Sejahtara (PKS) menyatakan "menolak".
Melkias kemudian menjelaskan beberapa poin penting yang termuat di UU Kesehatan, mulai dari pemerintah daerah (pemda) wajib memprioritaskan anggaran kesehatan dalam APBD dengan perhatian "berbasis kinerja".
Lalu, Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan yang akan "diberlakukan seumur hidup" yang pada akhirnya, menurut Melkias, ditujukan untuk kemajuan sistem kesehatan di Indonesia dan menyediakan pelayanan kesehatan terbaik sehingga masyarakat tidak perlu keluar negeri untuk berobat.
Lantas, pasal-pasal mana yang dinilai kontroversi oleh organisasi profesi?
Setidaknya, ada enam poin yang dipermasalahkan dan dikhawatirkan malah merugikan masyarakat.