Kepala BSKAP Kemendikbud Ristek, Anindito Aditomo mengatakan, pelaksanaan wisuda TK-SMA tidak boleh memberatkan orangtua maupun wali murid.
"Prinsip Kemendikbud, kegiatan wisuda pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tidak boleh dijadikan kegiatan wajib yang memberatkan orangtua/wali murid," katanya.
Dia menegaskan, Kemendikbud juga mengingatkan satuan pendidikan bersama komite sekolah untuk mendiskusikan dan melakukan musyawarah dalam menentukan kegiatan bersama pada satuan pendidikan dengan melibatkan orangtua/wali murid.
"Itu sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah," tegas dia.
Sesuai ketentuan perundang-undangan satuan PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, lanjut dia, setiap acara yang dibuat harus dikelola oleh pemerintah daerah (Pemda).
"Oleh karena itu pengawasan terhadap satuan pendidikan juga merupakan tanggung jawab Pemda sesuai kewenangannya," ungkap Anindito. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendikbud Tegaskan Kegiatan Wisuda TK-SMA Tidak Wajib".
Baca juga: Mahasiswa Undip Semarang Meninggal saat Mendaki Gunung Lawu, Ditemukan di Pos 4 via Jalur Cetho
Baca juga: Istri Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Pemkab Pemalang Dilecehkan Pegawai KPK, Begini Kronologinya