Sementara itu, fatwa MUI mengatur kambing domba yang terjangkit penyakit PPR dengan gejala klinis sub-akut, masih sah untuk dikurbankan.
Gejala hewan yang terjangkit penyakit PPR dengan gejala klinis sub-akut ditandai dengan suhu tubuh 39-40°C, hewan tidak menunjukkan gejala klinis yang parah.
Sementara, hewan kurban yang terjadi PPR gejala klinis sub-akut dapat sembuh selama 10 hingga 14 hari. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fatwa MUI: Sapi Terjangkit Penyakit LSD Gejala Berat dan PRR Akut Tak Sah Jadi Hewan Kurban.
Baca juga: Aksi Asnawi Mangkualam Tempel Ketat Garnacho Terencana, Siapkan Sleding setelah Nonton Youtube
Baca juga: Jasa Ojek Kambing di Pasar Hewan Ajibarang Banyumas Banjir Order, Sehari Bisa Kantongi Rp500 Ribu