TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS- Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unsoed, Dr Tri Wuryaningsih mengatakan telah menangani kasus tersebut.
Adapun pelantikan terduga pelaku kekerasan seksual menjadi pejabat di salah satu fakultas di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto menimbulkan polemik.
Ia mengaku telah mengeluarkan rekomendasi kepada rektor terkait sanksi yang diberikan kepada terduga pelaku.
"Kami menerima laporan tanggal 16 Meret 2023, untuk kejadiannya sudah lama," ujarnya Kamis (15/6/2023).
Pihaknya menjelaskan antara pihak pelapor dan terlapor adalah sesama dosen di kampus tersebut.
Baca juga: Salurkan TKI Secara Ilegal, Dua Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polresta Banyumas
Meski kejadian lama berdasarkan peraturan menteri laporan tersebut tetap dapat ditindaklanjuti.
Sepanjang pihak terlapor dan pelapor masih aktif di kampus.
"Kami menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa terlapor, pelapor, saksi, mengumpulkan alat bukti.
Kemudian membuat kajian, kesimpulan sampai rekomedasi sanksi," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com.
Baca juga: Alasan Unsoed Tetap Melantik Pejabat Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Pertimbangkan Kompetensi
Terkait dengan rekomendasi sanksi yang diberikan kepada terduga pelaku ia tidak menjelaskan detailnya.
Karena menurut Triwur pemberian sanksi merupakan kewenangan penuh rektor.
"Saya tidak bisa menyampaikan yang jelas sanksi kan ada ringan, sedang dan berat.
Tugas satgas selesai ketika memberikan rekomendasi kepada rektor," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsoed memprotes pelantikan terduga pelaku kekerasan seksual menjadi pejabat kampus.
Baca juga: Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Dilantik Jadi Pejabat Unsoed, Mahasiswa Berontak!
Aksi ini adalah wujud dari upaya mahasiswa dalam mengungkap seorang terduga pelaku pelecehan seksual dilantik menjadi pejabat kampus.
Unsoed Darurat Kekerasan Seksual demikian pernyataan tertulisnya melalui akun twitter @BEM_Unsoed.
Dalam postingan itu tertulis Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Melantik Pelaku Kekerasan Seksual Menjadi Pejabat Kampus.
Muncul #Unsoed Darurat Kekerasan Seksual dan Unsoed Gagal Menegakkan Permendikbud No 30 tahun 2021.
Koordinator aksi, Aji Satya mengatakan ini adalah aksi simbolik keseriusan mahasiswa mengawal kasus dugaan kekerasan seksual.
"Dugaanya sampai saat ini, kita melihat rekam jejak dari rektorat masih lambat dalam menangani kekerasan seksual terjadi dan belum ada keputusan dari pihak rektor.
Masih ada banyak pelaku kekerasan seksual yang belum ditangani, kedepannya ini akan dikawal," ujarnya. (jti)