Pemilu 2024

Pemilu 2024 Tetap Gunakan Sistem Proposional Terbuka! MK Tolak Gugatan Soal Sistem Pemilu

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua MK Anwar Usman bersiap membacakan putusan MK terhadap gugatan sistem pemilu proposional terbuka yang akan digunakan di Pemilu 2024, dalam sidang pleno yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023). Dalam putusannya, MK menolak seluruhnya gugatan pemohon.

TRIBUNBANYUMAS.COM - Pemilu 2024 dipastikan berjalan menggunakan sistem proposional terbuka.

Kepastian ini diperoleh setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan putusan terkait gugatan sistem pemilu proposional terbuka untuk Pemilu 2024 dalam sidang pleno yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Dalam putusannya, MK menolak seluruh gugatan pemohon.

"Dalam pokok permohonan: menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman, dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Kendati demikian, salah satu hakim, yaitu Arief Hidayat, memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Dalam pendapatnya, MK mengungkapkan, tidak ada yang perlu ditakutkan terkait sistem proporsional terbuka dalam Pemilu 2024 dimana dikhawatirkan dapat menimbulkan ancaman bagi Indonesia.

Baca juga: Ditolak Ramai-ramai Parpol, Apa Itu Pemilu Sistem Proposional Tertutup?

MK pun membeberkan beberapa hal yang melandasi, di antaranya, adanya aturan terkait aktor politik yang dilarang memiliki pandangan merusak ideologi negara hingga langkah-langkah teknis seperti membatalkan pencalonan legislator terpilih jika membahayakan ideologi dan NKRI.

Selain itu, kata hakim, sistem proporsional terbuka dalam pemilu juga dipandang sebagai perbaikan sistem pemilihan umum untuk memperkuat ideologi negara.

"Dengan pengaturan yang bersifat antisipatif tersebut, pilihan sistem pemilihan umum yang ditentukan oleh pembentuk undang-undang akan dapat mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat mengancam keberadaan sekaligus keberlangsungan ideologi Pancasila dan NKRI," kata hakim.

Hakim juga menyinggung terkait dalil penggugat yang menyebut adanya politik uang ketika sistem proporsional terbuka digelar dalam pemilu.

Namun, menurut hakim anggota Saldi Isra, praktik politik uang akan terjadi dalam jenis sistem pemilu apapun.

Sehingga, Saldi pun memberikan solusi, yaitu perbaikan komitmen, penegakan hukum yang harus dilaksanakan, dan pemberian pendidikan politik untuk menolak adanya politik uang.

"Sikap inipun sesungguhnya merupakan penegasan Mahkamah bahwa praktik politik uang tidak dapat dibenarkan sama sekali," tuturnya.

Baca juga: Bukan Keputusan Bulat! MK Kabulkan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Hakim pun menilai, dalil-dalil yang dituliskan penggugat bukan menjadi landasan untuk mengubah sistem pemilu.

Namun, perlu adanya perbaikan di beberapa aspek lain.

Halaman
12

Berita Terkini