Haji 2023

Pelunasan Biaya Perjalanan Haji untuk Kuota Tambahan Mulai Dibuka, Kemenag Beri Waktu 3 Hari

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI. Sejumlah jemaah calon haji melunasi biaya haji di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tegal, Jumat (5/5/2023). Kemenag membuka loket pelunasan biaya perjalanan haji bagi jemaah yang masuk antarean untuk kuota tambahan, 8-12 Juni 2023.

TRIBUNBANYUMAS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mulai membuka loket pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk kuota tambahan, hari ini, Kamis (8/6/2023).

Jemaah calon haji yang masuk daftar tunggu, diberi kesempatan melunasi biaya perjalanan haji hingga 12 Juni 2023.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keppres No 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M yang bersumber dari Bipih dan Nilai Manfaat.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab mengungkapkan rasa syukur atas terbitnya Keppres tersebut.

"Alhamdulillah, Keppres sudah terbit. Pelunasan untuk kuota tambahan dibuka selama tiga hari kerja, 8-12 Juni 2023," ungkap Saiful Mujab pada Rabu (7/6/2023), dikutip dari laman Kemenag.

Baca juga: Petugas Pasrah, Nenek Jemaah Calon Haji Asal Kediri Menolak Berangkat ke Bandara dan Minta Pulang

Saiful menjelaskan, jangka waktu pelunasan ini dibuka untuk memberikan kesempatan bagi jemaah dengan nomor porsi urutan berikutnya.

Para jemaah tersebut dapat melunasi biaya haji dengan status sebagai jemaah haji cadangan.

"Mereka (jemaah haji cadangan) akan mengisi jika kuota haji tambahan belum terpenuhi sampai penutupan pelunasan," imbuh Saiful.

Selain itu, Saiful juga menegaskan, apabila hingga akhir masa pelunasan kuota tambahan ini belum terpenuhi semua maka alokasi pengisian kuota menjadi kebijakan Menteri Agama.

Diketahui, tahun ini, Indonesia mendapatkan kuota tambahan dari Arab Saudi sebanyak 8 ribu jemaah.

Sehingga, total jemaah haji Indonesia 2023 menjadi 229.000 jemaah.

Sebagai informasi, Kemenag juga telah merilis Keputusan Menteri Agama (KMA) No 467 tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan 1444 H/2023 M.

Dalam KMA tersebut disebutkan bahwa kuota tambahan terdiri atas 7.360 kuota haji reguler dan 640 kuota haji khusus.

Sementara, jumlah haji khusus tersebut terdiri dari 600 jemaah dan 40 kuota petugas.

Baca juga: Jateng Dapat Tambahan Kuota Haji 1.159 Orang, Seluruh Jemaah Calon Haji Cadangan 2023 Bisa Berangkat

Berikut kategori jemaah haji yang dapat melakukan pelunasan dalam kuota tambahan ini:

  • Jemaah haji reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem;
  • Jemaah haji cadangan yang telah melakukan pelunasan;
  • Jemaah haji reguler nomor urut porsi berikutnya setelah jemaah haji cadangan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelunasan Biaya Haji untuk Kuota Tambahan Dibuka Hari Ini, Simak Kriterianya.

Baca juga: Jualan Es Hanya Kedok, Pemilik Warung di Brebes Diamankan karena Jual Obat Keras Tanpa Resep Dokter

Baca juga: Berniat Koalisi dengan Gerindra, PKB Usulkan Gus Yusuf untuk Pilgub Jateng 2024

Berita Terkini