Kecelakaan Guci Tegal

Penahanan Ditangguhkan, Sopir dan Kernet Bus Wisata Terjun ke Sungai di Guci Tegal Pulang ke Rumah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Romyani (kaus merah), sopir bus peziarah yang kecelakaan di Guci Tegal foto bersama tim kuasa hukum di halaman Satreskrim Polres Tegal, Selasa (23/5/2023). Polres Tegal mengabulkan permohonan penangguhan penahanan atas Romyani dan kernet bus, Andri Yulianto.

TRIBUNBANYUMAS.COM, SLAWI - Polres Tegal mengabulkan penangguhan penahanan atas Romyani (56) dan Andri Yulianto (44), sopir dan kernet bus peziarah yang terjun ke sungai di kawasan wisata Guci.

Seperti diketahui, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan dua orang dan mengakibatkan puluhan oranga terluka itu.

Informasi penangguhan penahan Romyani dan Andri Yulianto disampaikan Kasi Humas Polres Tegal Ipda Untung Heru, Selasa (23/5/2023).

Untung mengatakan, penangguhan penahanan diberikan karena ada surat permohonan dari pihak keluarga melalui kuasa hukum mereka, Kamis (18/5/2023).

Atas pertimbangan penyidik Polres Tegal, penangguhan penahanan keduanya akhirnya dikabulkan.

"Beberapa hal yang menjadi pertimbangan penyidik di antaranya, yang bersangkutan (sopir dan kernet), selama proses penyidikan, kooperatif dan tidak berbelit-belit."

"Kemudian, yang bersangkutan juga berjanji akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, siap hadir mana kala dibutuhkan kehadirannya, dan tidak akan menghilangkan barang bukti," jelas Untung di Mapolres Tegal.

Baca juga: Hotman Paris Komentari Status Tersangka Sopir Bus Kecelakaan di Guci Tegal, Minta Dukungan Netizen

Baca juga: Hotman Paris Bakal Jadi Pembela Sopir Bus yang Kecelakaan di Guci Tegal: Lagi Bikin Surat Kuasa

Alasan lain yang menjadi pertimbangan penyidik, lanjut Untung, pihak keluarga menjamin Romyani dan Andri akan mematuhi dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Sedangkan alasan lain, kedua tersangka merupakan tulang punggung keluarga dan sebelumnya tidak pernah melakukan tindak pidana.

"Intinya, perlu digaris bawahi, penahanannya yang ditangguhkan. Tapi, untuk proses hukum tetap berjalan atau berlanjut sesuai ketentuan," tegasnya.

Terpisah, Kuasa hukum Romyani dari Tim Hotman 911 Tegal Ahmad Sholeh mengungkapkan, pihaknya mengajukan surat penangguhan penahanan pada 18 Mei 2023 lalu.

Kemudian, Senin (22/5/2023), kuasa hukum dari Tim Hotman 911 mendapat panggilan dari penyidik Polres Tegal untuk melengkapi berkas penjamin.

Dan pada Selasa, hari ini, penangguhan penahanan dikabulkan.

Terkait langkah selanjutnya, tim kuasa hukum akan berkoordinasi langsung dengan pengacara kondang Hotman Paris.

"Pastinya, kami sudah memenuhi persyaratan untuk mengajukan penangguhan penahanan, seperti tidak akan melarikan diri, ada juga penjamin dari pihak keluarga, yakni untuk pak Romyani penjamin adalah anaknya, kemudian pak Andri penjamin adalah kakaknya."

Halaman
12

Berita Terkini