Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan penetapan tersangka sopir dan kernet tersebut.
Keduanya disangkakan Pasal 359 KUHP Barang siapa karena kesalahannya atau kealpaanya menyebabkan orang lain mati, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling 1 tahun.
Keduanya juga telah dilakukan pemeriksaan awal sebagai tersangka. (*)
Baca juga: Hasil Olah TKP Kecelakaan Bus di Guci, Polisi akan Panggil Tenaga Ahli untuk Cek Rem