Berita Semarang

Cerita Relawan Semarang Mengevakuasi Mayat Termutilasi dan Dicor di Tembalang: Modal Doa dan Linggis

Penulis: iwan Arifianto
Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Relawan Semarang sebelum mengevakuasi mayat bos usaha air isi ulang dan gas elpiji di Jalan Mulawarman, Tembalang, Kota Semarang, Selasa (9/5/2023). Mereka mengatakan, evakuasi mayat dimutilasi dan dicor ini menjadi yang terlama dibanding evakuasi korban lain yang pernah mereka lakukan.

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Relawan Semarang mengaku kesulitan saat mengevakuasi mayat Irwan Hutagalung (53), bos depot air isi ulang dan gas elpiji yang tewas dimutilasi dan dicor semen di tempat usahanya di Tembalang, Kota Semarang.

Relawan Semarang yang enggan diungkap namanya mengatakan, ada dua tim relawan yang diterjukan dalam proses evakuasi.

"Ada dua tim relawan yang diterjunkan untuk evakuasi, tim pertama kesulitan karena mayat dicor. Tim kedua baru bisa setelah semuanya berdoa, termasuk keluarga korban saya ajak ikut berdoa," ujar relawan tersebut, Selasa (9/5/2023).

Baca juga: Hasil Olah TKP, Mayat Termutilasi dan Dicor di Tembalang Semarang Diduga Dianiaya Pakai Linggis

Selepas berdoa, para relawan kemudian memecah batu cor menggunakan palu dan linggis.

Tentu saja, proses tersebut diawasi dan sesuai instruksi polisi.

Sebab, polisi tidak ingin sampai kehilangan alat bukti.

Dia menambahkan, panjang lubang yang dicor sekira 1,5 meter.

Sementara, ketebalan cor semen tidak terlalu tebal karena proses pengecoran tidak dilakukan secara sempurna.

Cor hanya menempel dari dada sampai lutut

Bahkan, di bagian kaki, belum sempat kena cor.

"Kami pecah cor yang sudah mengeras pakai palu dan linggis dengan sangat hati-hati agar tubuh korban tidak rusak, kira-kira waktu untuk evakuasi sampai 45 menit," bebernya.

Baca juga: Tak Ada Kabar, Bos Usaha Air Isi Ulang di Tembalang Semarang Ditemukan Tewas Dicor dan Termutilasi

Sesudah itu, mayat dievakuasi dengan tubuh yang masih tertempel semen cor.

Material tersebut sekalian dimasukan ke kantong mayat.

"Ini bukan evakuasi tersulit tapi terlama karena mayat dicor," ungkapnya.

Saat dibongkar, relawan menemukan tubuh tanpa tangan dan kepala.

Setelah jenazah diangkat, mereka menemukan karung berisi kepala dan potongan kedua tangan.

Diberitakan sebelumnya, Irwan Hutagalung (53), warga Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, ditemukan tewas dicor dan termutilasi di tempat usahanya, depot air isi ulang dan gas elpiji di Jalan Mulawarman, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Senin (8/5/2023).

Irwan ditemukan seorang karyawan dan pemilik bangunan karena tak bisa dihubungi sejak Jumat (5/5/2023).

Karyawan juga curiga lantaran di tempat usaha itu tercium bau tak sedap.

Terkait temuan mayat ini, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara, Selasa (9/5/2023).

Hasilnya, korban diketahui dianiayai pakai linggis hingga meninggal dunia.

"Hasil olah TKP sementara, sebelum dicor, korban dianiaya hingga meninggal dunia dengan menggunakan linggis," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Selasa.

Baca juga: Aksi Pria Pertontonkan Alat Kelamin Teror Siswi SMA Negeri 1 Ambarawa Semarang, Polisi Turun Tangan

Menurut Irwan, korban, sebelum dicor, dimutilasi menjadi empat bagian.

"Menjadi empat bagian, kepala, dua tangan dan badan," bebernya.

Dijelaskan, korban diduga kuat dibunuh dan dimutilasi setidaknya pada Kamis (4/5/2023) malam atau Jumat (5/5/2023) dini hari.

Hal itu merujuk pada keterangan para saksi yang masih melihat aktivitas korban pada Kamis sore namun tak bisa lagi menghubungi pada Jumat hingga Senin.

"Alat komunikasi (handphone) milik korban sudah diamankan," katanya.

Dalam upaya pengungkapan kasus ini Polrestabes Semarang bekerja sama dengan Polda Jateng.

"Kami sudah olah TKP, barang bukti sudah dikumpulkan, dan pemeriksaan saksi-saksi, semoga tim gabungan dengan Polda Jateng segera mengungkap pelaku," ujarnya. (*)

Baca juga: Kades di Purworejo Ramai-ramai Mengundurkan Diri dari Jabatan, Ingin Nyaleg di Pemilu 2024

Baca juga: Lolos dari Hukuman Mati! Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup Kasus Jual Beli Sabu

Berita Terkini