Berita Jateng

Enggan Bayar THR, Perusahaan di Jateng Pecat Ratusan Buruh

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang tunai. Enam perusahaan di Jawa Tengah (Jateng) tercatat memecat ratusan buruh menjelang Ramadan. Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jawa Tengah menilai, hal itu menjadi alibi perusahaan supaya tidak membayar THR para karyawan.

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Enam perusahaan di Jawa Tengah (Jateng) tercatat memecat ratusan buruh menjelang Ramadan.

Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jawa Tengah menilai, hal itu menjadi alibi perusahaan supaya tidak membayar THR para karyawan.

Parahnya lagi, perusahaan memecat ratusan buruh tersebut dengan alasan konflik perang Rusia-Ukraina yang tak mereda.

Alasan ini dijadikan dalih oleh enam perusahaan di Jawa Tengah untuk memecat ratusan buruh. 

Baca juga: Duh! Jelang Lebaran, 92 Buruh Pabrik Tekstil di Karanganyar Di-PHK. Ngadu ke Dewan

"Pemecatan dilakukan periode Februari sampai Maret saat hampir Ramadan.

Memang strategi untuk mengurangi pesangon khususnya pemberian THR," tukas Ketua FSPIP KASBI Jawa Tengah, Karmanto kepada TribunBanyumas.com, Sabtu 8 April 2023.

Enam perusahaan tersebut telah memecat setidaknya 670 buruh. 

Rinciannya, tiga perusahaan di wilayah Kota Semarang, dua perusahaan di Demak, dan satu perusahaan di Jepara.

Lima perusahaan di Kota Semarang dan Demak setidaknya memecat sebanyak 400 buruh. 

Baca juga: Buka Posko Orange, Partai Buruh Persilakan Buruh Adukan Soal THR hingga PHK Jelang Lebaran

Sisanya, satu perusahaan dari Jepara yang mem-PHK sebanyak 260 buruh.

Enam perusahaan itu bergerak di bidang garmen dan sepatu. 

"Kita kawal dengan memberikan advokasi supaya mereka tetap mendapatkan pesangon dan penghargaan masa kerja," terangnya.

Kendati begitu, masa kerja para buruh yang di-PHK menjelang ramadan tahun ini merupakan para pekerja dengan masa kerja pendek.

Para perusahaan tersebut mengincar para buruh yang belum lama bekerja.

Terutama para buruh yang  belum lepas masa training.

"Misal di Demak dan Semarang mayoritas buruh yang di-PHK baru kerja 8 bulan, 1,5 tahun, dan 2 tahun.

Di Jepara kebanyakan masih masa training," terangnya.

Dari ratusan buruh tersebut mayoritas menerima atau mengikhlaskan pemecatan tersebut.

Baca juga: Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah Selesaikan 700 Aduan Buruh soal Sengketa Perusahaan

Namun, KASBI Jateng mendampingi pula belasan buruh yang berupaya melawan.

Semisal di Demak ada 270 buruh yang dipecat ternyata ada 18 buruh melawan.

"Kami advokasi para buruh tersebut.

Prosesnya sampai bipartit di Disnaker.

Mereka berhenti di situ karena tidak ada waktu untuk melewati proses persidangan setidaknya selama 5 bulan.

Mereka berhenti dan menerima kompensasi yang diberikan perusahaan," paparnya.

Di sisi lain, Karmanto menilai, Omnibus law atau undang-undang Cipta Kerja kian melemahkan pekerja.

Terutama di poin perusahaan ketika mengalami penurunan order maka dapat melakukan efisiensi dengan dalih perusahaan supaya tidak tutup.

"Dalih-dalih pasal tersebut membuat dampak yang sangat signifikan bagi buruh," tandasnya. (*)

Baca juga: Pemprov Jateng Buka Posko Pengaduan THR 2023, Begini Cara Melapor ke Disnaker

Berita Terkini