Berita Jateng

Enggan Bayar THR, Perusahaan di Jateng Pecat Ratusan Buruh

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang tunai. Enam perusahaan di Jawa Tengah (Jateng) tercatat memecat ratusan buruh menjelang Ramadan. Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jawa Tengah menilai, hal itu menjadi alibi perusahaan supaya tidak membayar THR para karyawan.

"Misal di Demak dan Semarang mayoritas buruh yang di-PHK baru kerja 8 bulan, 1,5 tahun, dan 2 tahun.

Di Jepara kebanyakan masih masa training," terangnya.

Dari ratusan buruh tersebut mayoritas menerima atau mengikhlaskan pemecatan tersebut.

Baca juga: Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah Selesaikan 700 Aduan Buruh soal Sengketa Perusahaan

Namun, KASBI Jateng mendampingi pula belasan buruh yang berupaya melawan.

Semisal di Demak ada 270 buruh yang dipecat ternyata ada 18 buruh melawan.

"Kami advokasi para buruh tersebut.

Prosesnya sampai bipartit di Disnaker.

Mereka berhenti di situ karena tidak ada waktu untuk melewati proses persidangan setidaknya selama 5 bulan.

Mereka berhenti dan menerima kompensasi yang diberikan perusahaan," paparnya.

Di sisi lain, Karmanto menilai, Omnibus law atau undang-undang Cipta Kerja kian melemahkan pekerja.

Terutama di poin perusahaan ketika mengalami penurunan order maka dapat melakukan efisiensi dengan dalih perusahaan supaya tidak tutup.

"Dalih-dalih pasal tersebut membuat dampak yang sangat signifikan bagi buruh," tandasnya. (*)

Baca juga: Pemprov Jateng Buka Posko Pengaduan THR 2023, Begini Cara Melapor ke Disnaker

Berita Terkini