TRIBUNBANYUMAS.COM, BATANG - Pengasuh pondok pesantren di Wonosegoro, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, ditangkap polisi.
Oknum pengasuh ponpes tersebut diduga mencabuli puluhan satriwati di ponpes tersebut.
Selain mengangkap terduga pelaku, Rabu (5/4/2023), polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Pantauan Tribunbanyumas.com di lokasi, barang bukti yang diamankan di antaranya alas lantai, beberapa pakaian, juga kasur.
Proses olah TKP berlangsung mulai 08.30 WIB hingga 13.30 WIB.
Baca juga: Siswi MA di Batang Jadi Korban Rudapaksa Guru, Sekolah Minta Korban Tak Lapor Polisi
Tidak hanya polisi, tampak juga sejumlah petugas dari Dinas Kesehatan dan Tim Dokkes Polres Batang melakukan visum terhadap santriwati di ponpes itu.
"Terkait kasus tersebut (dugaan percabulan), benar, terjadi. Saat ini, masih dalam penyelidikan kami untuk selanjutnya, kalau sudah terang benderang akan kami sampaikan."
"Tunggu, ya, akan ada pers rilis," tutur Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun melalui Kasihumas Polres Batang AKP Busono, Rabu.
Kades Wonosegoro Solichin, membenarkan penyitaan barang bukti dari ponpes tersebut, oleh kepolisian
Ia menjadi saksi penyitaan sekitar 12 barang bukti.
Solichin mengatakan, tidak begitu kenal dengan oknum pengasuh pondok pesantren tersebut dan hanya bertemu ketika yang bersangkutan salat Jumat.
"Santrinya dari luar (dari luar Wonosegoro, Red) semua, warga sini gak ada yang mondok di sini."
"Rata-rata, dari luar dari daerah Batang, (semisal) Pekalongan, kebanyakan dari Pekalongan, Kajen," ucapnya.
Baca juga: Guru Agama Cabul di Gringsing Batang Divonis Hukuman Seumur Hidup, Terbukti Cabuli 11 Siswa
Menurutnya, warga enggan memondokkan buah hati mereka di ponpes tersebut karena tidak boleh pulang.
Seluruh santri harus tinggal di pondok meski rumahnya di sebelah ponpes.
Berawal dari Laporan Santriwati
Informasi yang dihimpun, kasus ini terungkap setelah lima santriwati melaporkan percabulan di ponpes itu ke polisi, Minggu (2/4/2023).
Pada Senin (3/4/2023), jumlah pelapor bertambah delapan orang.
Seorang korban, berinisial S (16), mengaku, tiga kali diperlakukan tak senonoh oleh pengasuhnya.
Modus yang digunakan, santriwati yang dianggap cantik dipanggil ke sebuah ruangan.
Dalam ruangan tersebut, santriwati dibilang masa depan tidak bagus dan untuk mencegah sial, harus dinikahi.
Proses pernikahan siri hanya dilakukan antara pengasuh dan santriwati itu, tanpa saksi. (*)
Baca juga: Mudik 2023 Lewat Trans Jateng Lebih Nyaman: Ada 2 Rest Area Baru di Tol Pemalang-Batang, 16 SPKLU
Baca juga: Tak Masuk Kerja Hingga 21 Hari, Guru SD di Wonogiri Ternyata Disekap Suami. Ponsel Ikut Disita