Berita Salatiga

Buka Open BO Michat, Muncikari Ditangkap saat Tunggui Anak Buahnya Layani Tamu di Hotel Salatiga

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Satreskrim Polres Salatiga memintai keterangan RS, perempuan asal Cianjur, Jawa Barat, diduga muncikari, yang ditangkap saat transaksi prostitusi di sebuah hotel di Salatiga, Jumat (31/3/2023).

Henri mengatakan, RS akan dijerat menggunakan Pasal 2 Undang-undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

RS terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda Rp600 juta. (*)

Baca juga: Berniat Mudik Lewat Tol Trans Jawa? Berikut Tarif Tol Jakarta-Solo untuk Mobil Golongan I

Baca juga: Gagal Dapat Cuan! Perajin Wayang di Solo Kecewa Piala Dunia U-20 Batal, Orderan Suvenir Disetop

Berita Terkini