Henri mengatakan, RS akan dijerat menggunakan Pasal 2 Undang-undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
RS terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda Rp600 juta. (*)
Baca juga: Berniat Mudik Lewat Tol Trans Jawa? Berikut Tarif Tol Jakarta-Solo untuk Mobil Golongan I
Baca juga: Gagal Dapat Cuan! Perajin Wayang di Solo Kecewa Piala Dunia U-20 Batal, Orderan Suvenir Disetop