Berita Salatiga

Buka Open BO Michat, Muncikari Ditangkap saat Tunggui Anak Buahnya Layani Tamu di Hotel Salatiga

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Satreskrim Polres Salatiga memintai keterangan RS, perempuan asal Cianjur, Jawa Barat, diduga muncikari, yang ditangkap saat transaksi prostitusi di sebuah hotel di Salatiga, Jumat (31/3/2023).

TRIBUNBANYUMAS.COM, SALATIGA – Satreskrim Polres Salatiga menangkap muncikari prostitusi online di sebuah hotel di wilayah Salatiga, Kamis (30/3/2023) malam.

Saat ditangkap, muncikari berinisial RS (27) tersebut tengah menunggu anak buahnya melayani pria hidung belang.

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani mengatakan, RS merupakan warga Desa Sukasena, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Menurut Arifin, penangkapan SR berawal dari laporan warga terkait praktik prostitusi online atau sering disebut open BO (booking out) yang dikendalikan RS lewat akun Michat.

Baca juga: Warga Dekat Jalan Lingkar Salatiga Resah, Terjadi Aksi Kejar-kejaran Kelompok Pemuda Diduga Tawuran

Mucikari prostisusi online berhasil diamankan Satreskrim Polres Salatiga dalam Operasi Bina Kusuma Candi (OBKC) 2023.

"Akun Michat tersebut milik wanita yang diperjualkan untuk open BO," kata Arifin, Jumat (31/3/2023).

Setelah melakukan penyelidikan melalui patroli cyber, pemilik akun tersebut tengah standby di hotel di Salatiga.

Polisi kemudian bergerak dan melihat tamu mencurigakan, diduga muncikari tengah menunggu wanita panggilan di balon lantai dua.

"Kemudian, wanita diduga pemilik akun Michat, menemuinya. (Tak berapa lama) Si wanita menuju kamar menjumpai tamu di salah satu kamar hotel tersebut," paparnya.

Saat itulah anggota Satreskrim Polres Salatiga mengamankan RS dan memintai keterangan.

RS pun membenarkan dirinya sebagai muncikari dan menjual wanita open BO dengan tarif Rp250 ribu.

"Pelaku beserta barang bukti diamankan di Kantor Sarteskrim Polres Salatiga guna langkah penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Baca juga: Beli HP di Salatiga Pakai Uang Palsu, Warga Pandean Magelang Dibekuk Polisi. Ada Alat Pembuat di Kos

Sementara itu, Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan membenarkan kejadian itu.

Selain mengamankan muncikari, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

"Terdapat barang bukti, di antaranya, tiga handphone, satu kondom, serta uang tunai Rp250 ribu," katanya lewat Kasi Humas Polres Salatiga, Iptu Henri Widyoriyani.

Halaman
12

Berita Terkini