2. Uang pesangon tidak dibayar atau tidak sesuai,
3. Outsourcing dan buruh kontrak yang mengalami pelanggaran hukum,
4. Gaji atau THR tidak dibayar atau dipotong,
5. Kriminalisasi terhadap buruh, petani, nelayan, dan aktivis,
6. Mengalami KDRT dan pelecehan seksual,
7. Tidak mendapatkan cuti,
8. Ditolak rumah sakit dan terkendala dengan BPJS,
9. Pelayanan publik yang buruk dan tidak profesional,
10. PRT mengalami kekerasan,
11. Memerlukan bantuan atau pendampingan hukum,
12. Tanah dirampas atau digusur. (*)
Baca juga: Warga dan Pedagang di Kawasan Wisata Kemuning Sky Hills Minta Retribusi Rp10 Dihapus, Merugikan!
Baca juga: Kades Kentong Blora Dituntut 6 Bulan Penjara, Didakwa Palsukan Surat Keterangan RT